Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin minta Danais dikelola secara maksimal dan tepat sasaran di Bumi Binangun.
Harianjogja.com, KULONPROGO - Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo, Aris Syarifuddin menilai menghentian bisnis dan dan usaha PT Selo Adikarto adalah premature secara aturan.
PT Selo Adikarto yang merupakan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kulonprogo itu menghentikan operasional usaha di perusahaan tersebut melalui SK Nomor 500/251.
""Keputusannya terlalu premature dan terlalu tergesa-gesa," kata Aris seusai menerima audiensi udiensi dari jajaran direksi dan karyawan PT Selo Adikarto (SAK) yang berdampak pada aktivas pekerjaan proyek tender hingga gaji karyawan yang terhenti, Kamis lalu
Ia mengatakan ada tiga yang dilakukan DPRD Kulonprogo, yakni meminta keterangan, rapat dengar pendapat atau langsung dengan mengusulkan rekomendasi karena hasil audiensi dari PT SAK sudah sangat lengkap soal permasalahannya. Kemudian fraksi-fraksi di DPRD Kulon Progo telah menyepakati bahwa segera dan secepat mungkin untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan langsung meminta keterangan bupati atau kita rapat denger pendapat atau kita langsung mengeluarkan rekomendasi," katanya.
Menurut Aris, keputusan bupati Nomor 500/251 perihal penghentian bisnis dan dan usaha PT Selo Adikarto sesuai dengan peraturan yang ada sampai Perda Nomor 7 Tahun 2012 bahwa pembubaran,pemberhentian, dan lainnya harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan pengadilan. Setelah itu dimintakan persetujuan DPRD.
"Artinya dengan melihat kondisi factual di PT SAK, banyak tanggungan dan beban yang ada, Ketika ditutup maka menjadi tanggung jawab pemilik. Ketika menjadi tanggung jawab pemilik akan membebani APBD Kulonprogo. Pada saat kondisi APBD tidak baik-baik saja,ini menjadi pembahasan khusus," katanya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya segera melayangkan surat ke bupati terkait PT SAK. "Kami siap, pagi, siang, dan sore, kami siap untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Sunarwan secara lantang menyebut bupati sudah melakukan keputusan yang bersifat mal-administrasi. Sebab keputusan dibuat tanpa melewati prosedur yang sesuai aturan.
"Beliau juga tidak menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024 yang sudah diaudit oleh akuntan public tidak diterima oleh bupati. Artinya bupati tidak percaya kepada lembaga pemeriksa," jelas Sunarwan.
Ia mengatakan DPRD Kulonprogo perlu mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membahasnya bersama bupati. Ia meyakini Bupati mampu bersikap kooperatif dalam membahas masalah PT SAK.
Puluhan karyawan PT SAK datang ke DPRD Kulonrogo untuk menyampaikan keluh-kesah mereka terkait keputusan penghentian oleh Bupati. Apalagi mereka merasakan dampak dari keputusan tersebut.
Perwakilan PT SAK yang enggan diungkapkan namanya mengaku seluruh karyawan sangat kaget dengan keputusan tersebut. Adapun keputusannya disampaikan lewat surat resmi ditandatangani oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
"Selain kaget, kami juga tidak tahu bagaimana kelanjutan ke depan karena menjadi tidak jelas," ujarnya.
Ia tidak menampik ada permasalahan pada pengelolaan keuangan PT SAK. Hanya saja, mereka tidak menyangka ada keputusan penghentian secara tiba-tiba.
Ia pun berharap ada peninjauan kembali terkait keputusan penghentian PT SAK. Apalagi tak sedikit warga Kulon Progo yang menggantungkan hidupnya di sana.
"Kami yakin PT SAK masih bisa hidup meski di sisi keuangan perlu kerja lebih keras lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara