
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling Kota Jogja kembali tersedia pada Kamis (17/9/2026) untuk masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah titik pelayanan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Selain SIM Keliling, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Yogyakarta serta titik pelayanan lainnya. Masyarakat disarankan mencermati lokasi dan jadwal layanan sebelum datang agar dapat memilih tempat pelayanan sesuai kebutuhan.
Pemohon juga dianjurkan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Sementara itu, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling sehingga pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026
Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja yang tercantum dalam jadwal:
1. Satpas Polresta Yogyakarta
Pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta tersedia pada:
Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.
2. SIM Keliling Alkid Alun-Alun Selatan Simon Palace
Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.
3. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota
Pelayanan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta tercantum dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat perlu memastikan kembali titik pelayanan yang hendak dituju sebelum berangkat. Langkah tersebut penting agar pemohon tidak keliru memilih lokasi maupun waktu pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Berikut sejumlah dokumen yang harus dibawa:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Oleh karena itu, pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan.
Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan untuk mengurangi kendala administrasi saat proses perpanjangan. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean dapat terjadi di sejumlah titik pelayanan.
Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya kembali memastikan jadwal dan lokasi layanan yang dipilih. Dengan persyaratan yang telah disiapkan dan waktu kedatangan yang disesuaikan, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































