Newswire Rabu, 16 September 2026 22:07 WIB

Saham - Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan penerapan kembali transaksi short selling berpotensi menambah likuiditas pasar saham Indonesia hingga 17 persen.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proyeksi tersebut mengacu pada kajian yang pernah disampaikan BEI pada tahun sebelumnya. Namun, besaran tambahan likuiditas nantinya bergantung pada cakupan saham dan jumlah Anggota Bursa (AB) yang memperoleh izin melakukan transaksi short selling.
"Kalau target transaksi seperti kajian yang sudah pernah kami sampaikan tahun lalu, ada potensi penambahan likuiditas di pasar sampai dengan 17 persen dari likuiditas pada saat itu," ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Ruang Media BEI Jakarta, Rabu.
BEI kembali mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026. Sementara itu, Daftar Efek Short Selling akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.
Jumlah Saham dan Sekuritas Jadi Faktor
Jeffrey menjelaskan realisasi tambahan likuiditas akan dipengaruhi oleh dua hal utama. Pertama, jumlah saham yang diizinkan untuk ditransaksikan melalui short selling, dan kedua, jumlah AB atau perusahaan sekuritas yang memperoleh izin.
"Ya, tentu likuiditas kita hari ini juga sudah meningkat, tetapi tentu itu akan sangat tergantung berapa banyak saham yang akan kita izinkan untuk di short sell, berapa banyak Anggota Bursa [AB] yang kita berikan izin untuk melakukan short selling," ujar Jeffrey.
Ia mengatakan proyeksi tambahan likuiditas hingga 17 persen tersebut dihitung menggunakan asumsi jumlah AB yang masih terbatas. Dalam kajian tersebut, perhitungan dilakukan dengan asumsi terdapat lima AB.
"Pada saat itu dengan asumsi lima [Anggota Bursa]," ujar Jeffrey.
Tiga Tujuan Short Selling
Menurut Jeffrey, penerapan kembali transaksi short selling memiliki tiga tujuan utama. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor, meningkatkan proses pembentukan harga, serta mengikuti praktik yang diterapkan bursa-bursa besar di dunia.
"Itu adalah kebijakan yang kita lakukan, pertama, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas investor, kedua, untuk memberikan price discovery yang lebih baik, dan yang ketiga, ini adalah best practices di bursa-bursa besar di seluruh dunia," ujar Jeffrey.
Pada tahap awal, BEI akan membatasi daftar saham yang dapat digunakan dalam transaksi short selling. Daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026.
Jeffrey mengungkapkan saham yang masuk tahap awal berasal dari konstituen indeks LQ45. Jumlahnya juga masih sangat terbatas, yakni kemungkinan hanya 3 sampai 5 saham dari konstituen indeks tersebut.
Apa Itu Short Selling?
Short selling merupakan strategi transaksi di pasar modal ketika investor meminjam saham untuk kemudian menjualnya dengan harapan harga saham tersebut turun.
Jika harga saham turun sesuai perkiraan, saham dapat dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah untuk memenuhi kewajiban pengembalian saham yang sebelumnya dipinjam.
Melalui mekanisme tersebut, investor berupaya memperoleh keuntungan dari selisih antara harga penjualan awal dan harga pembelian kembali saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































