
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling di Gunungkidul kembali hadir sepanjang Mei 2026 dengan jangkauan yang semakin luas hingga ke wilayah desa. Program yang digagas Polres Gunungkidul ini menjadi solusi praktis bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui inovasi bertajuk SIM Masuk Desa (SIMMADE), pelayanan kini lebih dekat dengan masyarakat, terutama di kawasan pinggiran.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 30 Mei 2026
Program SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
Layanan SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling Reguler
Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu, pukul 19.00 WIB–selesai
Selain layanan keliling, masyarakat juga tetap dapat mengurus SIM di Satpas pada hari kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Dekatkan Layanan ke Warga
Hadirnya layanan SIM keliling hingga ke desa menjadi solusi nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil. Warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi SIM.
Program Saturday Night Service juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada siang hari.
Pentingnya SIM Aktif
SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti legal kompetensi berkendara. Pengendara tanpa SIM aktif berisiko terkena sanksi tilang hingga masalah hukum saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, kepemilikan SIM juga berkaitan dengan klaim asuransi. Dalam beberapa kasus, klaim dapat ditolak jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah.
Lebih dari itu, SIM mencerminkan kesadaran berlalu lintas, termasuk memahami aturan jalan serta menjaga keselamatan bersama.
Dorong Tertib Lalu Lintas
Kemudahan akses layanan SIM diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran administrasi sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































