Jawa Tengah telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Rabu, 09 Apr 2025 15:23:00

Pada awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk bebas dari denda dan kewajiban membayar pajak tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan ini akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan tujuan untuk mengurangi piutang pajak kendaraan yang hampir mencapai Rp2,8 triliun di daerah tersebut. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 agar seluruh tunggakan dan denda dihapuskan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang terjebak dalam tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi merasa khawatir tentang beban pajak sebelumnya.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Gubernur Luthfi yang dikutip dari ANTARA.
Selain itu, program pemutihan ini juga mencakup penghapusan tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang tentunya menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan. Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini, pemilik kendaraan diharuskan memenuhi beberapa syarat dan memahami cara untuk mengecek besaran pajak kendaraan mereka.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengecek pajak kendaraan dan langkah-langkah untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Tengah pada tahun 2025.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Untuk berpartisipasi dalam program ini, wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah ini untuk mengatasi masalah piutang pajak kendaraan yang terus meningkat, yang saat ini mencapai angka yang signifikan.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka tunggakan pajak yang saat ini tercatat mencapai Rp2,8 triliun. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini tanpa harus melunasi tunggakan pajak sebelumnya.
Kebijakan pemutihan pajak ini mengikuti langkah serupa yang telah dilakukan oleh provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Banten, yang lebih dulu menerapkan program ini. Dengan menghapus denda dan tunggakan pajak, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh masalah masa lalu.
Cara Pemeriksaan
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan di Jawa Tengah, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi yang tersedia adalah New Sakpole dan Signal, yang dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.
Dalam menggunakan aplikasi New Sakpole, pemilik kendaraan cukup mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, sesuai dengan perangkat yang digunakan. Setelah aplikasi terpasang, pengguna hanya perlu memilih menu "Cek Pajak" dan memasukkan nomor polisi kendaraan. Aplikasi ini memberikan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain New Sakpole, aplikasi Signal yang dikembangkan oleh Korlantas Polri juga dapat digunakan untuk memeriksa pajak kendaraan. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Signal, melakukan pendaftaran, dan memasukkan nomor plat kendaraan untuk mendapatkan informasi mengenai pajak yang harus dibayar. Dengan demikian, kedua aplikasi ini menjadi pilihan resmi dan dapat diandalkan untuk mengecek status pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Syarat
Untuk dapat berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat penting. Salah satu syarat utama adalah melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Dengan menyelesaikan pembayaran pajak tahun berjalan, semua tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda, akan dihapuskan. Bagi pemilik kendaraan yang berencana untuk melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, mereka harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan cek fisik kendaraan yang harus dibawa ke Samsat.
Proses pembayaran untuk balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal pemilik kendaraan. Sementara itu, bagi mereka yang hanya ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang diperlukan jauh lebih sederhana, yaitu KTP asli dan STNK asli. Pembayaran untuk pajak tahunan ini bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti Samsat keliling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Semua prosedur ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Penghapusan Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Bekas
Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan di Jawa Tengah adalah penghapusan biaya untuk balik nama kendaraan bekas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan untuk proses balik nama.
Dengan adanya kebijakan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau, terutama bagi mereka yang masih memiliki kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Untuk melakukan balik nama kendaraan, pemilik hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kendaraan mereka tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan. Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama dan memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa beban biaya tambahan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kepemilikan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah? Program pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menghapuskan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tahun 2025, dan dengan demikian, seluruh tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.
Bagaimana cara untuk memeriksa pajak kendaraan di Jawa Tengah? Untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah, Anda dapat menggunakan aplikasi resmi bernama New Sakpole atau Signal. Cukup dengan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan pendaftaran, dan memasukkan nomor polisi kendaraan, Anda dapat mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar.
Apakah terdapat syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak? Syarat utama bagi pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan pajak adalah dengan membayar pajak tahun 2025. Selain itu, dokumen seperti STNK dan KTP juga diperlukan, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan, seperti balik nama atau perpanjangan pajak tahunan.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Andre Kurniawan Kristi
- Nisa Mutia Sari

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Mulai Hari Ini, Denda dan Tunggakan Pokok Dihapus
Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.

Setelah Jawa Barat, Kini Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April 2025
Pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.

Dedi mengklaim kemungkinan Pemprov Jawa Barat akan mendapatkan 4 juta orang pembayar pajak kendaraan.

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Pajak 2 tahun yang lalu



Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan PKB saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar.

Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.