Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

6 days ago 11

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Minggu, 13 Apr 2025 14:33:00

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (©Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Muhammad Arif Nuryanta bersam dengan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan di kasus kepengurusan perkara korupsi tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.

Mereka ditangkap bersama dengan dua orang pengacara terdakwa korupsi tersebut bernama Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) usai menyuap Arif Rp60 miliar dan meminta agar putusan perkara tiga korporasi CPO tersebut dinyatakan 'Ontslag' alias putusan lepas dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tiga korporasi minyak goreng dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama, yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim, lalu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Putusan vonis lepas tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin 17 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, majelis hakim yang menangani ketiga korporasi itu memang terbukti melakukan kerjasama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga Maret 2022. Tapi hakim berpendapat tindakan ketiga korporasi tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi.

"Terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)," tulis putusan tersebut seperti dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/4).

Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

Vonis lepas itu juga diikuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut ketiga korpotasi bukanlah persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan niat menguntungkan suatu pihak yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan hakim juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi sebagai dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikatakan hakim tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim perihal adanya tindak pidana korupsi. Alhasil hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan segala tuntutan Jaksa.

"Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tulis dalam salinan putusan tersebut.

Atas dasar itu pun, Majelis hakim memutuskan melepaskan tiga korporasi minyak goreng dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang telah didakwakan.

Adanya kejanggalan kasus yang sempat diusutnya tersebut, Kejagung lantas melakukan penyelidikan vonis lepas ketiga korporasi tersebut dan mendapati empat orang tersangka. Kejagung mengaku adanya kasus korupsi tersebut hasil dari pengembangan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Minggu (13/4).

Di salah satu barang bukti yang didapatkan pada perkara suap Vonis bebas Ronlad Tannur, terdapat sebuah dokumen korupsi tiga korporasi minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Lalu ada satu nama Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Wahyu dianggap sebagai orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menjalin komunikasi dan bersepakat perihal penanganan perkara korupsi minyak goreng.

Saat ini penyidik Kejagung tengah mendalami sumber aliran Arif yang telah menerima Rp60 miliar itu guna mengatur susunan hakim hingga putusan lepas, termasuk perannya pada saat itu.

Atas kasus tersebut, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh

Henni Rachma Sari
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Tangan Diborgol Ekspresi Memelas, Penampakan Ketua PN Jaksel Usai Ditangkap Kejagung Gara-Gara Kasus Suap Rp60 M
 Kejutan! Temuan Kejagung Geledah Tujuh Lokasi Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun Pertamina Niaga

VIDEO: Kejutan! Temuan Kejagung Geledah Tujuh Lokasi Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun Pertamina Niaga

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, hasil penggeledahan menemukan berbagai dokumen, ponsel dan laptop, hingga gepokan uang

Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Bertabur Dolar AS & Singapura hingga Mobil Balap, Ini Deretan Barang Bukti Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA 'Orang-Orang Senang'? Ini Jawaban Kejagung

Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA 'Orang-Orang Senang'? Ini Jawaban Kejagung

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero)

Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M

Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

Zico Junius mengatakan, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah seharusnya kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu.

Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya

Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya

Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |