Honor Guru JLOP Kulonprogo Segera Cair, Kendala Double Funding Diurai

3 hours ago 3

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pencairan honor guru JLOP Kulonprogo yang sempat tersendat akibat aturan double funding kini mulai menemukan solusi. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran honorarium dapat direalisasikan pada Mei 2026 setelah skema pendanaan diperjelas agar tidak melanggar regulasi.

Persoalan utama terletak pada tumpang tindih sumber anggaran antara Dana BOS dari pemerintah pusat dan APBD daerah yang sama-sama menyasar guru berstatus Jasa Layanan Operasional Perorangan (JLOP), sehingga memicu keraguan administratif dalam proses pencairan.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Sri Sugiyarti, menjelaskan kondisi tersebut membuat proses penyaluran honor tertahan.

"Kondisinya memang seperti itu. Ada keraguan dari pihak Disdikpora karena petunjuk teknis dari kementerian, terkait dana BOS, menyatakan tidak boleh ada dua sumber pendanaan (double funding) untuk penyaluran dana BOS. Hal inilah yang membuat pencairan tersendat karena adanya risiko menjadi temuan di kemudian hari," ujar Sri Sugiyarti saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan bahwa dari sisi anggaran, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan alokasi honor guru JLOP secara penuh, bahkan mencakup 13 kali pembayaran termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan jaminan sosial seperti JKN, JKK, dan JKM.

Namun demikian, penerimaan honor dari dana BOS sebelumnya membuat skema pembayaran dari APBD berpotensi melanggar aturan administrasi pusat apabila digabungkan.

"Bukan masalah anggaran tidak tersedia. Kami sudah menganggarkan, tapi kami juga harus berhati-hati. Kalau dipaksakan cair dan ternyata menyalahi aturan, kasihan jika nanti di kemudian hari mereka diminta untuk mengembalikan dana tersebut karena menjadi temuan audit. Itu jumlahnya tidak sedikit," tambah Sri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Kulonprogo kini tengah melakukan sinkronisasi kebijakan agar pencairan honor guru JLOP tetap bisa berjalan tanpa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Menurut Sri Sugiyarti, opsi yang sedang dibahas adalah menyatukan sumber pendanaan, sehingga setiap guru hanya menerima honor dari satu skema anggaran, baik sepenuhnya melalui BOS maupun sepenuhnya dari APBD.

"Kami menyarankan harus ada rapat ulang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Pak Sekda. Secepatnya akan ada surat untuk merapatkan ini kembali. Tujuannya jelas, yakni menyepakati satu funding saja agar tidak tumpang tindih," jelas Sri.

Langkah tersebut diharapkan dapat segera menghasilkan keputusan konkret, mengingat honor guru JLOP memiliki peran penting dalam mendukung operasional pendidikan di daerah.

"Pihak Disdikpora menyampaikan harapannya agar kalau bisa bulan Mei ini sudah bisa cair. Kami di BKAD pada prinsipnya mengikuti kebijakan yang akan diputuskan dalam rapat TAPD nanti. Yang terpenting, secara regulasi aman dan kesejahteraan tenaga lapangan tetap terjamin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |