Harianjogja.com, JAKARTA— Tidak semua masyarakat otomatis menerima bantuan sosial atau bansos pada Agustus 2026. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan sasaran bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelompokkan dalam desil 1 hingga 10.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan, keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4 atau 40% terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/BPNT melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, status desil bukanlah kategori yang bersifat permanen. Kondisi ekonomi, perubahan domisili, anggota keluarga, hingga hasil verifikasi terbaru dapat membuat posisi desil seseorang atau keluarga berubah.
Mengenal Desil Penerima Bansos
Dalam DTSEN, desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Gambaran kategori desil dalam bansos yakni:
- Desil 1: kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah.
- Desil 2-4: kelompok rentan miskin dan berpenghasilan rendah.
- Desil 5-10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding desil terbawah.
Pada laman Cek Bansos Kemensos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4 atau 40% terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Desil Bisa Berubah, Status Bansos Ikut Terpengaruh
Masyarakat perlu memperhatikan data kesejahteraan karena perubahan desil dapat memengaruhi status penerimaan bansos.
Dalam pembaruan DTSEN versi 3 tahun 2026 yang terbit pada 10 Juli 2026, Bapanas mencatat 14.123.295 keluarga mengalami perubahan desil, baik naik maupun turun.
DTSEN versi 3 tahun 2026 tersebut memuat 290.125.073 data individu dan 95.980.577 data keluarga. Data ini menjadi rujukan pemerintah dalam penyaluran bantuan pangan maupun bantuan sosial lainnya.
Dengan demikian, keluarga yang sebelumnya memperoleh bantuan bisa saja tidak lagi masuk daftar penerima apabila hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi ekonominya membaik.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat diusulkan kembali apabila kondisi ekonominya memenuhi kriteria.
Bansos Agustus 2026 yang Perlu Dicek
Salah satu program yang memiliki dasar informasi resmi untuk periode Agustus 2026 adalah bantuan pangan beras tahap kedua alokasi Juli-September 2026.
Bapanas menyebut bantuan tersebut akan diberikan kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan. Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan pangan beras tersebut menggunakan DTSEN versi 3 tahun 2026. Bapanas juga menyatakan tahap kedua direncanakan disalurkan secara sekaligus atau one shoot mulai Agustus 2026.
Total beras yang disiapkan mencapai 997,2 ribu ton untuk 33,24 juta KPM dengan alokasi selama tiga bulan.
Selain bantuan pangan beras, masyarakat dapat mengecek bansos reguler seperti PKH dan Sembako/BPNT melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos. Status penerimaan tetap bergantung pada data, daftar sasaran, serta mekanisme penyaluran masing-masing program.
Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pencarian dilakukan menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP, dengan sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Langkah pengecekan penerima bansos Agustus 2026:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol pencarian data.
- Sistem akan menampilkan status penerima manfaat berdasarkan data yang tersedia.
- Periksa jenis bantuan yang tercantum, seperti PKH, Sembako/BPNT, atau bantuan lainnya sesuai data pemerintah.
Cara Update Desil Bansos Jika Data Tidak Sesuai
Masyarakat yang menilai desil atau status bansosnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data melalui jalur resmi.
Kemensos menjelaskan terdapat dua jalur pemutakhiran, yakni jalur formal dan jalur partisipasi.
1. Melalui RT/RW dan Desa/Kelurahan
Jalur formal dilakukan melalui usulan RT/RW dan musyawarah desa atau kelurahan. Usulan kemudian diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota.
Selanjutnya, data diperkuat oleh pendamping PKH, ditetapkan oleh bupati atau wali kota, kemudian masuk ke DTSEN.
Masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
- Datang ke RT/RW, desa, atau kelurahan.
- Menyampaikan kondisi sosial ekonomi terbaru.
- Memastikan NIK, KK, nama, alamat, dan susunan keluarga sesuai dokumen kependudukan.
- Meminta data diusulkan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Memantau proses di dinas sosial setempat.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jalur partisipasi dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Kemensos menyediakan menu Usul-Sanggah untuk masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dalam DTSEN.
Usulan dapat dilengkapi foto rumah dan dokumen pendukung. Selanjutnya, pengajuan diproses oleh pendamping PKH serta pihak desa atau kelurahan.
Tahap yang dapat dilakukan yaitu:
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial.
- Login atau buat akun menggunakan data kependudukan yang benar.
- Pilih menu Usul-Sanggah.
- Ajukan usulan jika merasa layak menerima bansos tetapi belum masuk data.
- Ajukan sanggahan jika menemukan penerima yang dinilai tidak layak.
- Lengkapi data dan dokumen pendukung sesuai permintaan aplikasi.
- Pantau hasil verifikasi secara berkala.
Cara Sanggah Data Desil atau Status Bansos
Fitur Usul-Sanggah juga dapat digunakan ketika masyarakat menemukan data penerima bansos yang dianggap tidak sesuai.
Contohnya, warga yang dinilai sudah tidak layak tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, atau warga miskin yang belum masuk daftar penerima.
Kemensos menjelaskan fitur tersebut dibuat untuk mengurangi dua persoalan utama dalam data bansos, yakni warga yang berhak tetapi tidak menerima bantuan dan warga yang tidak berhak tetapi masih menerima bantuan.
Cara melakukan sanggahan data bansos:
- Buka aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
- Masuk ke menu Usul-Sanggah.
- Pilih data penerima yang ingin disanggah atau ajukan usulan baru.
- Isi alasan sanggahan atau usulan secara jelas.
- Lampirkan foto atau dokumen pendukung jika diminta.
- Kirim pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas terkait.
Update Desil Tidak Otomatis Bikin Bansos Cair
Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan data maupun sanggahan tidak otomatis membuat bansos cair pada bulan yang sama.
Kemensos menyatakan data dari jalur usul-sanggah maupun daerah akan dikirim untuk dimutakhirkan dan kemudian dikembalikan ke Kemensos. Proses tersebut melalui verifikasi dan validasi yang melibatkan pendamping PKH, musyawarah desa/kelurahan, dinas sosial, Pusdatin, dan BPS.
Karena itu, masyarakat yang sudah mengajukan pembaruan data tetap perlu memantau status secara berkala melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos atau dinas sosial setempat.
Dengan mengetahui posisi desil, status penerima, serta mekanisme pembaruan dan sanggah data, masyarakat dapat memahami status bansos Agustus 2026 sekaligus mengambil langkah melalui jalur resmi apabila informasi yang tercatat belum sesuai kondisi sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)
