- PERISTIWA
- REGIONAL
Seorang guru pencak silat diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap dua tetangganya.
Rabu, 09 Apr 2025 11:14:00

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MM, berusia 47 tahun, terkait kasus pencabulan yang melibatkan dua kakak beradik di bawah umur.
Pelaku yang juga merupakan seorang guru pencak silat ini adalah tetangga dari kedua korban. Saat ini, MM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pihak kepolisian.
MM, yang merupakan warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diketahui sebagai residivis dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013.
"Tersangka MM adalah residivis pada 2013 dan baru keluar 2023 kemarin. Kali ini kembali kami tangkap karena melakukan tindakan asusila," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pada Selasa (8/4).
Pencabulan di Kandang Kambing
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan pengakuan dari kedua anaknya yang menjadi sasaran kejahatan MM.
Setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM mengakui semua perbuatannya yang menyimpang terhadap kedua korban, yang merupakan anak-anak tetangganya. MM ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tersebut.
"Saat itu, tersangka yang telah beristri dan juga memiliki anak, sengaja memanggil kedua korban yang kebetulan berjalan pulang di perkarangan rumahnya. Kemudian tersangka mengiming-imingi dan membujuk rayu korban agar masuk dan ikut dalam kegiatan perguruan silat yang kebetulan didirikan olehnya," ungkap Kapolresta.
Lokasi pencabulan terjadi di kandang kambing yang terletak di belakang rumah tersangka, di mana MM menjanjikan kedua korban seragam silat baru.
Akibat tindakannya, MM dijerat dengan Pasal 82 KUHP mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Ardi Munthe
- Yudo Dahono

Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Modus Minta Tolong, Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Dua Muridnya
Aksi cabul yang dilakukan guru ngaji berinisial MAM (28) itu terbongkar setelah korbannya menceritakan kepada keluarga.


Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.


Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.

Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
