
Gerindra membantah pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan kasus Febrie Adriansyah dan menegaskan tak ada intervensi hukum. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam perkara hukum yang menjerat kliennya.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menilai penyebutan nama Presiden dalam pembelaan terhadap Febrie Adriansyah tidak tepat dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Gerindra Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Bambang mengatakan Prabowo selama ini selalu menempatkan penegakan hukum sebagai prinsip yang harus dijalankan secara adil tanpa memandang latar belakang seseorang. Menurutnya, komitmen tersebut juga diterapkan di lingkungan internal Partai Gerindra.
Ia menyebut sejumlah kader maupun kepala daerah yang memiliki afiliasi dengan Gerindra tetap diproses secara hukum ketika tersandung perkara pidana.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," katanya.
Bambang kemudian meminta Hotman Paris tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," sebut dia.
Hotman Paris Ungkap Alasan Membela Febrie Adriansyah
Hotman Paris Hutapea saat ini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri.
Ia mengaku menerima permintaan pendampingan hukum karena merasa prihatin terhadap perkara yang dihadapi Febrie. Menurut Hotman, mantan Jampidsus tersebut merupakan sosok yang selama ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo atas kontribusinya dalam penyelamatan aset negara.
"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah yang selama ini dinilai menjadi kebanggaan Presiden justru menghadapi proses hukum yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan penanganan perkara tersebut tidak diketahui Presiden.
Selain menyinggung keberhasilan Febrie sebagai Ketua Satgas PKH, Hotman juga mengungkapkan peran mantan Jampidsus tersebut dalam sejumlah penanganan perkara besar yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara.
Ia menyebut keberhasilan mengungkap dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan perkara Petral, hingga pengembalian dana negara dalam jumlah besar sebagai bagian dari rekam jejak Febrie selama bertugas.
"Dan yang kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































