Kemenkes merespons pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter residen FK Unpad.
Rabu, 09 Apr 2025 12:14:00

Kementerian Kesehatan merespons kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diduga dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap korban yang merupakan penunggu seorang pasien.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4).
Azhar menjelaskan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Dia mengatakan Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik, dan mengambil sejumlah langkah.
Sejumlah langkah tersebut, kata dia, meliputi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), komitmen melindungi privasi korban dan keluarga, serta pemberhentian terduga pelaku dari PPDS.
Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, media massa bahwa Polda Jabar telah menangkap pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung sebelum Lebaran 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan belum menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut. Namun, dia menyebutkan semua proses sudah berlangsung secara lengkap. Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.
Dia menyebutkan pihaknya akan merilis secara detail lebih lanjut. Adapun kasus tersebut ramai setelah ada korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya di media sosial.
Artikel ini ditulis oleh

R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah

FK Unpad Rekomendasikan Sanksi Berat Bagi Dosen Lakukan Perundungan ke Dokter PPDS
Jangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.

Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS


Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku
Pihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.

Dirut RSHS soal Marak Bullying: Kalau Ada yang Nakal, Kita Kembalikan ke Fakultas
RSHS menginginkan agar calon dokter spesialis memiliki kemampuan yang bagus dan menjadi contoh teladan.

Update Kasus Perundungan Dokter di Bedah Saraf RSHS: 1 Dosen Terlibat, 2 Senior Dipecat
Selain itu, tujuh pelaku perundungan yang terlibat dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang mendapatkan perpanjangan masa studi sebagai sanksi.

IDI Jabar Kecam Kasus Perundungan PPDS di RSHS Bandung!
IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.

Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat
Tiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.

Dokter Muda Undip Tewas Diduga Dibully Senior, Menkes Ingin Perbaiki Tata Kelola PPDS
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.


Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip
Kemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.