Bank Indonesia (BI) telah menghentikan peredaran beberapa pecahan uang rupiah; penting untuk memahami cara menukarnya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Rabu, 09 Apr 2025 16:00:59

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku. Beberapa pecahan uang, baik dalam bentuk kertas maupun logam, telah dicabut dari peredaran dan memiliki batas waktu penukaran yang berlaku hingga beberapa tahun ke depan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui jenis-jenis uang yang sudah tidak berlaku serta batas waktu terakhir untuk menukarkannya. Meskipun setiap uang yang dicabut masih dapat ditukarkan dalam periode yang telah ditentukan, setelah waktu tersebut berakhir, uang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Untuk itu, simaklah informasi lengkap mengenai gambar dan waktu penukaran uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku di bawah ini, termasuk tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran yang perlu Anda perhatikan.
Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan untuk menukarkan uang lama yang Anda miliki. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai berbagai pecahan uang yang telah dicabut oleh BI, serta kapan batas waktu terakhir untuk melakukan penukarannya. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan berharga ini untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Berikut adalah informasinya, dirangkum oleh merdeka.com pada Rabu (9/4).
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025

Uang kertas pecahan Rp10.000 yang diterbitkan pada tahun 1979 resmi dicabut dari peredaran pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, Anda masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025. Sementara itu, penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) akan berakhir pada 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, pecahan Rp10.000 ini tidak dapat digunakan atau ditukarkan lagi.
Desain uang pecahan Rp10.000 ini memiliki ciri khas yang mudah dikenali, seperti gambar seorang pahlawan nasional di sisi depan dan ilustrasi bangunan bersejarah di sisi belakang. Sebelum masa penukaran berakhir, sangat penting untuk membawa uang tersebut ke kantor Bank Indonesia agar dapat ditukarkan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini, karena setelah batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak akan memiliki nilai tukar lagi.
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025

Uang kertas pecahan Rp5.000 yang diterbitkan pada tahun 1980 telah resmi dicabut peredarannya sejak 1 Mei 1992. Begitu pula dengan pecahan Rp10.000, uang ini masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025, sedangkan batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) adalah 30 April 1995. Setelah batas waktu tersebut, uang pecahan Rp5.000 tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi. Uang ini menampilkan gambar tokoh pahlawan serta simbol-simbol budaya Indonesia, yang memberikan nuansa historis yang mendalam.
Oleh karena itu, sangat penting untuk segera menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau di bank umum yang bekerja sama dengan BI. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kehilangan nilai uang yang dimiliki. Mengingat waktu penukaran yang semakin mendekat, sebaiknya Anda tidak menunda-nunda untuk melakukan penukaran. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar uang yang Anda miliki tetap memiliki nilai dan dapat digunakan dengan baik.
Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025

Pecahan uang Rp1.000 yang diterbitkan pada tahun 1980 tercatat dalam daftar uang yang telah dicabut per tanggal 1 Mei 1992. Meskipun demikian, pecahan ini masih bisa ditukarkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) dan KPBI di seluruh Indonesia hingga 30 April 2025, sementara batas penukaran di KPw BI DN adalah sampai 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan ini tidak akan lagi memiliki nilai. Desain pada uang ini menggambarkan keindahan alam serta unsur-unsur budaya Indonesia yang mencerminkan keberagaman di nusantara. Jika Anda masih memiliki pecahan Rp1.000 dari tahun emisi 1980, sebaiknya segera menukarkannya sebelum waktu yang tersisa habis.
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982 dan Pencabutan 1 Mei 1992 - Penukaran KPBI pada 30 April 2025

Pecahan uang Rp500 yang dirilis pada tahun 1982 telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 Mei 1992. Namun, Anda masih bisa menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Sementara itu, penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hanya berlaku sampai 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp500 ini tidak akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang pecahan Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1982 memiliki desain yang sederhana tetapi tetap mengandung nilai sejarah yang penting, dengan menampilkan gambar pahlawan dan simbol-simbol lainnya. Jika Anda masih menyimpan pecahan uang ini, segera lakukan penukaran agar nilainya tidak hilang.
Uang Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1984 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028

Uang kertas pecahan Rp100 yang diterbitkan pada tahun 1984 resmi dicabut peredarannya pada tanggal 25 September 1995. Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028, sedangkan untuk penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sudah dimulai sejak 24 September 1998. Setelah periode tersebut berakhir, uang ini tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
Uang pecahan Rp100 ini menampilkan berbagai simbol budaya dan keindahan alam Indonesia, sehingga memberikan nuansa tradisional yang sangat kental. Oleh karena itu, penting untuk menukarkan uang ini dalam jangka waktu yang telah ditetapkan agar nilainya tetap terjaga. Mengingat batas waktu yang ada, masyarakat diimbau untuk segera melakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai dari uang yang dimiliki.
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1985 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028

Pecahan uang Rp10.000 yang diterbitkan pada tahun 1985 telah dicabut dari peredaran pada tanggal 25 September 1995. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia hingga 24 September 2028. Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) telah dimulai sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, pecahan ini tidak akan diterima lagi sebagai alat pembayaran. Desain pecahan Rp10.000 tahun 1985 menampilkan tokoh-tokoh bersejarah Indonesia serta berbagai elemen budaya yang unik. Oleh karena itu, sebaiknya segera tukarkan uang tersebut untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
Uang Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1986 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028

Uang kertas pecahan Rp5.000 yang diterbitkan pada tahun 1986 dan resmi dicabut pada tanggal 25 September 1995 masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 24 September 2028. Namun, penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan ini tidak akan diterima lagi dalam transaksi. Uang pecahan ini memiliki desain yang khas dan mencerminkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk menukarkan uang ini sebelum masa penukaran berakhir.
Uang Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1987 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028

Pecahan uang Rp1.000 yang diterbitkan pada tahun 1987 dan dinyatakan tidak berlaku sejak 25 September 1995, masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 di kantor Bank Indonesia maupun bank yang berkolaborasi dengan BI. Namun, perlu dicatat bahwa batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sudah dimulai sejak 24 September 1998. Setelah tanggal tersebut, pecahan uang ini tidak akan memiliki nilai lagi.
Uang tersebut menggambarkan kekayaan alam serta budaya yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, jika Anda masih menyimpan pecahan Rp1.000 ini, segeralah melakukan penukaran sebelum masa berlaku penukaran berakhir. Pastikan untuk tidak melewatkan kesempatan ini agar Anda tidak kehilangan nilai dari uang yang Anda miliki.
Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1988 dan Tanggal Pencabutan 25 September 1995 - Penukaran KPBI pada 24 September 2028

Uang kertas pecahan Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1988 dan dinyatakan tidak berlaku sejak 25 September 1995 masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028. Namun, perlu diingat bahwa penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sejak 24 September 1998.
Uang ini menampilkan berbagai elemen budaya yang menjadi ciri khas Indonesia. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan ini, segera lakukan penukaran di kantor Bank Indonesia sebelum masa penukaran berakhir.
Uang Pecahan Logam Rp500 Tahun Emisi 1997 dan Tanggal Pencabutan 1 Desember 2023 - Penukaran KPBI pada 1 Desember 2033

Pecahan logam Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1997 dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Desember 2023 masih bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 1 Desember 2033. Selain itu, batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) juga berlaku hingga 1 Desember 2033. Setelah tanggal tersebut, pecahan logam ini tidak akan memiliki nilai guna lagi. Desain uang logam Rp500 ini cukup sederhana, tetapi mengandung simbol-simbol penting yang merefleksikan sejarah bangsa Indonesia.
Apabila Anda masih memiliki pecahan logam ini, sangat disarankan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menukarkan uang logam yang mungkin masih Anda simpan. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kerugian karena setelah batas waktu tersebut, uang logam ini tidak akan dapat digunakan lagi. Jangan ragu untuk mengunjungi kantor Bank Indonesia atau KPw BI DN untuk melakukan penukaran.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik Uang Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku
Apa yang dimaksud dengan uang yang dicabut dari peredaran?
Uang yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Berapa lama uang yang dicabut masih dapat ditukarkan?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Di mana saya bisa menukarkan uang yang dicabut?
Uang yang dicabut dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerja sama dengan BI.
Apa yang terjadi jika saya tidak menukarkan uang yang dicabut?
Jika tidak ditukarkan dalam waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Apakah uang logam juga dapat dicabut dari peredaran?
Ya, uang logam juga dapat dicabut dari peredaran dan ditukarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- Nisa Mutia Sari
- Nurul Diva

Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Cara Tukar Uang di Aplikasi Pintar.bi.go.id Menjelang Lebaran
Temukan cara mudah menukar uang Rupiah baru melalui situs resmi Bank Indonesia, Pintar.bi.go.id, menjelang Lebaran.

BI Ingatkan Masyarakat untuk Hindari Penukaran Uang Rupiah Melalui Jasa Tidak Resmi
Penukaran uang di luar jalur resmi, seperti di pinggir jalan, rawan terhadap risiko penipuan berupa pemalsuan uang.

Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya
Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.


Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Simak Jadwal, Syarat & Lokasi Penukarannya!
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.