- PERISTIWA
- REGIONAL
Meski positif narkoba, MM tidak dijerat hukum pidana. Polisi beralasan tidak ditemukan barang bukti saat menggeledah tempat tinggal-nya.
Senin, 14 Apr 2025 20:59:00

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinsial MM (27) yang mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, diketahui positif narkotika. Hasil itu didapat setelah dilakukan tes urine oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan MM positif narkotika dengan jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan kokain.
"Untuk jenis yaitu positif THC dan kokain. Cuma waktu kita test kit memang tidak terlalu terang," kata Kompol Lorens saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/4) sore.
Kejadian bermula ketika MM datang ke klinik dalam keadaan tidak sadar. Saat ditanyai, dia malah memberontak karena merasa ada di alam yang lain.
"Sehingga kaget, berontak. Saat itu kami memikirkan pasti ada indikasi narkoba. Kami lakukan tes urine, yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba," ujarnya.
Sebelum kejadian, dia memang baru menghadiri sebuah party di sebuah kafe di kawasan Pecatu dan akhirnya dia tidak sadar lalu dibawa ke klinik oleh temannya.
"Sehingga minum, habis party, mabuk, skip, hilang jadi sama temannya dibawa ke klinik tersebut. Sampai di sana sudah merasa ada di suatu alam yang mengerikan, takut, langsung berontak. Jadi mengacaukan tempat itu," ujarnya.
Meski positif narkoba, MM tidak dijerat hukum pidana. Polisi beralasan tidak ditemukan barang bukti saat menggeledah tempat tinggal-nya di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan MM akan langsung dideportasi ke negara asalnya.
"Kenapa tidak proses pidana terkait narkoba-nya, karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai. Dia positif. Barang buktinya tidak ada, pada waktu itu habis tes dan geledah di tempat penginapannya tidak ditemukan barang bukti sama sekali. Dia menginap di Uluwatu," ungkapnya.
Usai peristiwa itu, MM dan pihak klinik sepakat untuk berdamai dan MM akan mengganti rugi segelah kerusakan yang terjadi di Nusa Medika Klinik Pratama.
"Laporan terkait pengerusakan itu ada koordinasi antara mereka pada saat itu. Jadi tidak sempat membuat laporan, sudah mereka sepakat untuk damai dan ganti rugi," ujarnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui MM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang izin tinggal kunjungannya berlaku sampai dengan tanggal 1 Mei 2025.
Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengatakan, pelaku MM telah melanggar ketentuan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selain itu, pelaku MM juga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 7, Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku MM akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum," ujar Parlindungan.
Artikel ini ditulis oleh



Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.


Terbongkar Motif WN Rusia Ngamuk dan Rusak Restoran di Bali Akibat Putus Cinta
Jadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina


Korban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Bali 1 tahun yang lalu

Viral Pengunjung DWP Ngaku Dituduh Narkoba Padahal Hasil Tes Negatif, Ini Kata Polisi
Sebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.

Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Tampar dan Lawan Polisi, Bule Inggris Divonis Satu Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.

Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.