Empat Kasus SPA++ di Sleman Berujung Vonis dalam Enam Bulan

17 hours ago 5

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak empat perkara tindak pidana ringan yang berkaitan dengan dugaan praktik spa plus-plus di Kabupaten Sleman telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang semester pertama 2026. Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap usaha pijat dan spa yang beroperasi di wilayah tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan pengawasan terhadap usaha jasa kebugaran dan pijat terus dilakukan, meski petugas mengakui pembuktian dugaan praktik SPA++ masih menjadi tantangan yang tidak mudah. Sebagian besar temuan justru berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan dan pemeriksaan administrasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengatakan empat perkara tersebut merupakan hasil penanganan selama enam bulan terakhir.

"Selama enam bulan terakhir ada empat kasus Tipiring. Kasus ini berkaitan dengan SPA++. Empat kasus tadi sudah inkrah semua," kata Indra saat dihubungi, Minggu (20/7/2026).

Menurut Indra, pengungkapan dugaan praktik SPA++ tidak semudah menemukan pelanggaran administratif biasa.

Petugas harus memiliki bukti yang kuat sebelum sebuah dugaan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Karena itu, operasi lapangan dan pengumpulan informasi menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.

"Kalau membuktikan SPA++ susah, harus tangkap tangan. Kami belum pernah tangkap tangan. Kadang masyarakat menyampaikan ada panti pijat baru dan mengatakan itu ++, tetapi kami tidak mendapati tangkap tangan," katanya.

Selain menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas usaha.

Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan izin operasional hingga sertifikat kompetensi yang dimiliki terapis.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas masih menemukan sejumlah usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam operasional usaha pijat dan spa.

Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin, Satpol PP meminta kegiatan operasional dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.

Sementara itu, terdapat pula usaha yang telah memiliki izin tetapi tenaga terapinya belum mengantongi sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan karena aspek legalitas dan kompetensi tenaga kerja dinilai berpengaruh terhadap kualitas layanan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Indra menegaskan penanganan perkara hukum tidak bisa dilakukan Satpol PP secara mandiri.

Proses hukum tetap melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dalam sebuah tindakan hingga sampai kepada proses hukum, kami tidak akan bisa lepas dari peran Reskrim Kepolisian. Harus lewat sana," katanya.

Selain tantangan pembuktian di lapangan, pengawasan terhadap praktik yang dipasarkan melalui jalur daring juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Perkembangan teknologi membuat sebagian promosi layanan dilakukan melalui aplikasi perpesanan dan media digital sehingga lebih sulit dipantau dibandingkan usaha yang beroperasi secara terbuka.

Karena itu, Satpol PP menilai informasi dari masyarakat masih menjadi sumber paling efektif dalam membantu pengawasan.

"Kami mengharapkan masyarakat yang melapor. Efektif. Kami tidak bisa melihat atau melakukan pemantauan daring. Kami menjamin keamanan pelapor. Selama ini pelapor tidak pernah mendapat teror juga," ujar Indra.

Menurut dia, laporan masyarakat lebih banyak berasal dari kawasan perkotaan dibandingkan wilayah pinggiran Kabupaten Sleman.

Pemerintah daerah berharap partisipasi warga terus meningkat agar dugaan pelanggaran yang meresahkan lingkungan dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan operasi lapangan. Pengawasan tersebut akan terus dilakukan seiring bertambahnya usaha jasa pijat dan spa yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |