Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris, Propaganda Medsos Jadi Sorotan

4 hours ago 1

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris, Propaganda Medsos Jadi Sorotan

Foto ilustrasi anggota Densus 88 menjalankan tugas - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Provinsi Lampung pada Senin (20/7/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial yang saat ini menjadi salah satu medium penyebaran paham ekstremisme.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman penyebaran propaganda terorisme di ruang digital yang semakin berkembang. Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai konten yang mengandung ajakan kebencian maupun pembenaran terhadap tindakan kekerasan di media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, mengatakan terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Ciamis berinisial AR, sedangkan terduga pelaku yang diamankan di Provinsi Lampung berinisial H.

"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta legitimasi terhadap tindakan kekerasan.

Menurut Mayndra, Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Mayndra menambahkan, tren propaganda dan rekrutmen kelompok teroris melalui media sosial perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Ruang digital saat ini dinilai menjadi salah satu sarana yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan paham ekstremisme kepada masyarakat.

Karena itu, Densus 88 Antiteror Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten yang memuat ajakan kebencian, pembenaran terhadap tindakan kekerasan, maupun propaganda yang mengarah pada aktivitas terorisme.

"Tren propaganda dan rekrutmen terorisme di media sosial harus menjadi atensi semua pihak," katanya.

Selain meningkatkan kewaspadaan dalam bermedia sosial, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di berbagai platform digital.

"Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," katanya.

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menjadikan pengawasan terhadap penyebaran paham radikal di ruang digital sebagai tantangan bersama. Keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran propaganda terorisme yang berpotensi merugikan keamanan dan ketertiban publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |