
Sebanyak 64 apotek di Sleman mengikuti Sleman Resik Obat 2026 dengan memusnahkan obat kedaluwarsa, narkotika, dan limbah farmasi sesuai SOP. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 64 fasilitas pelayanan kefarmasian dan jejaring apotek di Kabupaten Sleman mengikuti gerakan Sleman Resik Obat 2026 dengan memusnahkan obat rusak, obat kedaluwarsa, limbah B3 medis, hingga narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Kegiatan yang digelar Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Sleman di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Sabtu (18/7/2026), menjadi langkah nyata mencegah penyalahgunaan obat sekaligus menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan.
Aksi sosial tahunan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) yang sebelumnya diinisiasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY. Melalui kegiatan ini, para apoteker berupaya memastikan obat yang sudah tidak layak pakai tidak kembali beredar ataupun mencemari lingkungan.
Peserta Meningkat pada Tahun Kedua
Program Sleman Resik Obat 2026 menjadi pelaksanaan tahun kedua setelah pertama kali digelar pada 2025. Antusiasme pelaku usaha farmasi di Bumi Sembada terus meningkat, tercermin dari bertambahnya jumlah peserta.
Jika pada penyelenggaraan perdana hanya diikuti 56 apotek, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 64 fasilitas pelayanan kefarmasian dan jejaring apotek yang tersebar di berbagai wilayah Sleman. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pengelola apotek terhadap pentingnya pengelolaan obat yang aman dan sesuai regulasi.
Komitmen Menjamin Mutu Obat
Ketua PC IAI Sleman, Deddy Setyono menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab profesi apoteker dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kegiatan Sleman Resik Obat tahun 2026 ini adalah bukti nyata komitmen profesi Apoteker di Kabupaten Sleman dalam memberikan jaminan mutu kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh obat yang beredar di apotek benar-benar aman, tidak rusak, dan belum kedaluwarsa. Selain itu, langkah kolektif ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya celah penyalahgunaan obat rusak atau ED di masyarakat akibat dibuang secara sembarangan," ujar Deddy, dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, pemusnahan massal ini menjadi salah satu upaya menjaga rantai distribusi obat tetap bersih dari produk yang rusak maupun telah melewati masa kedaluwarsa.
Narkotika dan Psikotropika Dimusnahkan Sesuai SOP
Selain obat-obatan umum, kegiatan ini juga mencakup pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Karena termasuk kategori obat dengan pengaturan khusus, proses pemusnahannya dilakukan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Seluruh tahapan, mulai dari penghancuran fisik obat hingga penyusunan berita acara, disaksikan langsung oleh saksi resmi dari Dinkes Sleman guna menjamin aspek legalitas," katanya.
Pelaksanaan Sleman Resik Obat 2026 merupakan hasil kolaborasi antara PC IAI Sleman, Dinkes Sleman, dan BBPOM DIY. Melalui sinergi tersebut, program ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan obat yang diperoleh di apotek.
Di sisi lain, gerakan ini juga bertujuan mencegah pencemaran tanah maupun sumber air akibat limbah farmasi, sekaligus menutup peluang penyalahgunaan obat rusak dan kedaluwarsa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































