BPHTB adalah faktor krusial yang mempengaruhi keabsahan dan kelancaran proses pengalihan hak atas properti.
Minggu, 20 Apr 2025 09:44:00

Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di DKI Jakarta, masyarakat perlu memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
BPHTB merupakan komponen krusial yang mempengaruhi legalitas serta kelancaran proses peralihan hak atas properti. Ketentuan terkait BPHTB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi dasar pengelolaan pajak daerah, termasuk dalam sektor properti," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya pada Minggu (20/4).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai cara, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, lelang, dan keputusan hukum.
"Objek pajaknya mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan," tambah Morris.
Cara Hitung BPHTB
Tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai contoh, jika nilai perolehan adalah Rp1 miliar dan NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka pajak yang terutang adalah (Rp1.000.000.000 -- Rp250.000.000) 5% = Rp37.500.000.
Pengenaan BPHTB tidak berlaku dalam situasi tertentu
Tidak semua transaksi properti dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terdapat beberapa pengecualian yang harus diperhatikan, antara lain:
- Penguasaan oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan umum.
- Penerimaan oleh badan internasional yang tidak melakukan kegiatan usaha.
- Perolehan pertama rumah sederhana oleh masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
- Perolehan yang dilakukan melalui wakaf dan untuk keperluan ibadah.
Kapan dan Di Mana BPHTB Harus Dibayarkan?
"BPHTB wajib dibayarkan pada saat terjadinya perolehan hak, seperti saat penandatanganan akta jual beli, pengesahan warisan, atau penetapan pemenang lelang," jelas Morris Danny.
Pembayaran BPHTB harus dilakukan di lokasi di mana objek properti tersebut berada. Misalnya, jika objek berada di DKI Jakarta, maka pembayaran harus dilakukan di wilayah Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPHTB berperan dalam mendukung pembangunan daerah
Morris Dannya menjelaskan bahwa BPHTB bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak ini berfungsi sebagai sumber utama untuk pembiayaan infrastruktur dan penyediaan layanan publik. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai BPHTB, dengan tujuan agar setiap transaksi properti dapat berlangsung dengan tertib dan aman.
"Pastikan kewajiban BPHTB Anda terpenuhi agar proses jual beli properti di Jakarta berjalan lancar dan sah secara hukum," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh

I
Reporter
- Ilyas Istianur Praditya

Program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.
KPR 1 tahun yang lalu

Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.