Cara Ajukan PIP 2026 lewat Sekolah, Ini Syarat dan Dokumennya

4 hours ago 4

Jumali

Jumali Rabu, 05 Agustus 2026 23:47 WIB

Cara Ajukan PIP 2026 lewat Sekolah, Ini Syarat dan Dokumennya

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik


Harianjogja.com, JOGJA— Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2026, pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Namun, tidak semua peserta didik bisa langsung memperoleh bantuan ini karena terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan verifikasi yang harus dipenuhi.

PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga tamat. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang memenuhi kriteria, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan kesetaraan, hingga satuan pendidikan khusus.

Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, calon penerima perlu mengetahui syarat, dokumen yang harus disiapkan, serta prosedur pengajuan agar proses usulan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kategori Siswa Berhak Menerima PIP

Dikutip dari Antara, tidak semua siswa secara otomatis menjadi penerima PIP. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan benar-benar diterima oleh peserta didik yang membutuhkan. Berikut kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima PIP Kemendikdasmen 2026:

  • Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, maupun siswa dengan kondisi khusus sesuai ketentuan pemerintah.
  • Peserta didik yang berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

Selain itu, siswa penerima PIP adalah peserta didik berusia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penetapan penerima dilakukan melalui dua jalur, yaitu siswa yang terdaftar dalam DTSEN dan dinyatakan layak pada Dapodik, serta usulan dari sekolah melalui Dapodik yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Cara Mengajukan PIP melalui Sekolah

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, pengajuan PIP dilakukan melalui sekolah tempat siswa belajar. Sekolah akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan nama peserta didik kepada pemerintah. Secara umum, tahapan pengajuannya sebagai berikut:

  • Menghubungi pihak sekolah untuk menyampaikan keinginan mengikuti PIP.
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
  • Sekolah melakukan verifikasi dan mengusulkan data peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Data selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan dan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa yang menerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berikutnya. Penetapan tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon penerima biasanya diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi akta kelahiran atau identitas peserta didik.
  3. Kartu Indonesia Pintar (KIP), apabila memiliki.
  4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tersedia.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), apabila dipersyaratkan.
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sekolah.

Besaran Bantuan PIP per Jenjang

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:

  • SMA/SMK Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000 per tahun.
  • SMA/SMK Kelas 12: Rp900.000 per tahun.
  • SMP Kelas 7 dan 8: Rp750.000 per tahun.
  • SMP Kelas 9: Rp375.000 per tahun.
  • SD Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun.
  • SD Kelas 6: Rp225.000 per tahun.

Kemendikdasmen menjelaskan nominal siswa baru dan kelas akhir lebih kecil karena hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.

Cara Cek Status Penerima PIP

Peserta didik dapat mengecek apakah telah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR):

  • Buka browser di HP atau komputer, akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
  • Isi kode captcha sesuai yang ditampilkan pada layar.
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  • Sistem akan menampilkan status penerima bantuan beserta informasi pencairannya apabila data telah tersedia.

Selain melalui laman tersebut, status penerima juga dapat dicek melalui sekolah dengan bantuan operator menggunakan aplikasi SIPINTAR. Apabila hasil pencarian belum menampilkan status penerima, pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sudah benar. Jika masih mengalami kendala, orang tua atau siswa dapat menghubungi pihak sekolah untuk memastikan data peserta didik telah sesuai dengan data di sistem Kemendikdasmen.

Pemanfaatan Dana PIP

Dana bantuan PIP diberikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik agar mereka dapat terus bersekolah. Pemanfaatan dana PIP meliputi:

  • Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
  • Membeli seragam serta perlengkapan sekolah.
  • Membayar biaya transportasi menuju sekolah.
  • Membantu kebutuhan uang saku peserta didik.
  • Membiayai kegiatan praktik maupun kebutuhan belajar lainnya sesuai ketentuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar mengajukan PIP Kemendikdasmen 2026 hanya melalui mekanisme resmi di sekolah. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan tertentu. Informasi mengenai penetapan penerima maupun pencairan dana PIP 2026 hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |