- PERISTIWA
- NASIONAL
Sidang yang berlangsung pekan ini adalah menghadirkan ahli dari pihak Bukalapak, yaitu Ivida Dewi Amrih Suci seorang dosen.
Senin, 14 Apr 2025 20:20:00

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana bersuara terkait jalannya sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pihaknya terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4).
Diketahui, sidang yang berlangsung pekan ini adalah menghadirkan ahli dari pihak Bukalapak, yaitu Ivida Dewi Amrih Suci seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
"Kalau kita melihat dan mendengar pandangan dari ahli baik yang sudah ditanyakan oleh pemohon, maupun ditanyakan oleh termohon dan juga Majelis Hakim, kami beranggapan keterangan itu semakin menguatkan permohonan dari Bukalapak," kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta.
Kurnia mencatat, ada dua poin penting yang disampaikan oleh ahli. Pertama, berkenaan dengan penyederhanaan dalam proses PKPU.
"Kami menilai utang yang saat ini ada pada harmas sebesar Rp6,4 miliar, itu sebenarnya amat sangat mudah untuk dijelaskan dan amat sangat mudah untuk dibuktikan karena persoalan ini bermula saat Bukalapak ingin menyewa gedung di perkantoran atau gedung One Bell Park," tutur Kurnia.
"Ahli menganggap, hal itu menjadi pembuktian yang sederhana dan seharusnya hakim dapat menggunakan pandangan ahli ini untuk memutus nanti di akhir proses persidangan PKPU," imbuhnya.
Poin kedua, persoalan teknis yaitu Cessie, di mana Bukalapak sudah memberikan sebagian hak tagih kepada pihak lain dan memang hal itu sudah diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan dapat diterima sebagai definisi Cessie dalam persidangan PKPU.
"Dua poin tadi menjadi hal utama yang disampaikan oleh ahli dan kami tentu mengapresiasi keterangan tersebut dan berharap agar majelis hakim semakin diyakinkan bahwa memang Harmas memiliki utang miliaran rupiah yang belum diselesaikan sejak letter of intent ditandatangani pada Desember 2017 berjalan sepanjang 2018 dan Bukalapak sudah kooperatif menagih secara patut kepada Harmas namun tidak kunjung dilaksanakan maka dari itu kami tentu tidak berharap ada PKPU jika harmas kooperstif sayangnya mereka tidak kooperatif," tegas Kurnia.
Harmas Salah Alamat
Kurnia juga mencatat, saat persidangan hari ini Harmas sengaja mengait-ngaitkan ini putusan Rp 107 miliar yang dilakukannya kepada Bukalapak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Kurnia menegaskan argumen disampaikan adalah salah alamat.
"Kami justru ingin mengembalikan persoalan ini kepada dasarnya, di mana Bukalapak sudah memenuhi kewajiban di dalam Letter of Intent yang ditanda tangani secara sadar oleh Bukalapak dan Harmas, di sana disebutkan ada kewajiban Bukalapak untuk membayar sejumlah uang sebagai down payment dan kami sudah membayar itu dan ternyata mereka yang tidak bisa atau tidak kunjung membangun gedung perkantoran Bukalapak sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu," jelas Kurnia.
"Itulah alasan kenapa kami anggap pernyataan mereka tadi sepenuhnya salah alamat," lanjut dia.
Kurnia mengingatkan, hal dipersoalkan dalam PKPU adalah Rp6,4 miliar yang secara faktual dapat dibuktikan bahwa uang sudah berpindah dari Bukalapak kepada Harmas.
"Kami ada bukti-bukti transfer dan sebagainya ya termasuk dengan bukti administrasi yang sudah kami lampirkan dan berharap dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim," Kurnia menandasi.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, bersitegang Bukalapak dan Harmas berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 miliar kepada Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji.
Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.
Namun, Harmas tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak tersebut.
Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh

M
Reporter
- Muhammad Radityo Priyasmoro

Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Tunda Penyerahan Lima Bukti
Menurut tim hukum Harmas, bukti yang ditunda akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.

Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang
Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

Sidang PKPU, Bukalapak Hadirkan Saksi untuk Hadapi Harmas
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BUKA.

Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva
Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

Lawan Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta, Bukalapak Menggugat Uang Rp6,4 Miliar Dikembalikan
Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas itikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI).

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang
BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.