
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah target penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama paling lama 10 hari.
Transformasi pelayanan tersebut dilakukan melalui penguatan organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut akan diperkuat secara bersamaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh perubahan yang tengah dilakukan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung," kata Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus mampu memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Perubahan tersebut diharapkan membuat pelayanan publik lebih mudah diukur dan lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui pendekatan baru itu, setiap kepala seksi diharapkan mengetahui secara menyeluruh berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah kerjanya sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
"Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.
Selain perubahan organisasi, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan tata laksana pelayanan. Nusron mengatakan kementeriannya akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diproses dan diselesaikan lebih dahulu.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih adil, terukur, dan mengurangi ketidakpastian dalam penyelesaian dokumen pertanahan. Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh kepastian mengenai antrean pelayanan yang sedang diproses.
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal agar masyarakat dapat mengetahui estimasi waktu penyelesaian layanan secara lebih jelas. Sementara itu, layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 10 hari.
Untuk mendukung percepatan pelayanan tersebut, ATR/BPN akan menerapkan prinsip fiktif positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Prinsip tersebut mengedepankan kepastian waktu, parameter pelayanan yang jelas, serta transparansi dalam setiap tahapan proses administrasi.
"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," kata Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur.
Tak hanya melakukan pembenahan sistem pelayanan, Nusron juga menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur sipil negara di lingkungan ATR/BPN. Seluruh pegawai nantinya akan mengikuti pelatihan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan para kepala kantor untuk menghindari berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegasnya.
Melalui transformasi yang tengah dijalankan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian. Penguatan organisasi, tata laksana, serta SDM menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































