Unggah Foto MPLS Boleh, Data Pribadi Siswa Tetap Harus Dijaga

16 hours ago 2

Unggah Foto MPLS Boleh, Data Pribadi Siswa Tetap Harus Dijaga

Petugas menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Unggahan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di media sosial masih diperbolehkan selama tidak memuat informasi pribadi yang berlebihan. Siswa, orang tua, dan sekolah diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan informasi di ruang digital.

Di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja, literasi keamanan digital dinilai semakin penting diberikan sejak dini. Informasi yang telah diunggah ke internet berpotensi sulit dihapus sepenuhnya dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai modus kejahatan siber.

Pengamat keamanan siber sekaligus Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan unggahan terkait MPLS tetap dapat menjadi sarana memperkenalkan diri maupun menunjukkan kebanggaan terhadap sekolah baru. Namun, informasi yang dibagikan sebaiknya hanya yang benar-benar diperlukan.

"Prinsip yang perlu diterapkan adalah membagikan informasi secukupnya sesuai kebutuhan, bukan sebanyak mungkin. Dalam keamanan siber dikenal prinsip data minimization, yaitu hanya membagikan data yang benar-benar diperlukan," kata Pratama saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Pratama, penggunaan nama depan atau nama panggilan dalam unggahan masih tergolong aman. Foto diri juga masih dapat ditampilkan selama tidak disertai informasi pribadi yang bersifat sensitif.

Sebaliknya, ia mengingatkan agar siswa tidak mengunggah data yang lebih rinci seperti nama lengkap sesuai dokumen kependudukan, alamat rumah, nomor telepon, alamat surat elektronik pribadi, tanggal lahir lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kode QR identitas, maupun informasi mengenai anggota keluarga.

Informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk berbagai tindakan kriminal digital, mulai dari penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyamaran identitas untuk kepentingan tertentu.

Selain membatasi informasi yang dibagikan, siswa dan orang tua juga disarankan memanfaatkan pengaturan privasi pada akun media sosial. Langkah tersebut dapat membantu membatasi akses unggahan hanya kepada orang-orang yang dikenal dan dipercaya.

Pratama menilai edukasi mengenai keamanan digital perlu menjadi bagian dari pembelajaran selama MPLS. Pasalnya, anak-anak dan remaja kini semakin aktif menggunakan media sosial, tetapi belum sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari jejak digital yang mereka tinggalkan.

"Informasi yang telah dipublikasikan di internet tidak selalu mudah dihapus sepenuhnya dan dapat digunakan oleh pihak lain di luar tujuan awal ketika data tersebut dibagikan," ujarnya.

Karena itu, sekolah diharapkan tidak hanya mengajarkan etika bermedia sosial, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi, pengaturan privasi akun, serta berbagai modus kejahatan siber yang kerap mengincar pengguna internet.

Materi literasi digital tersebut mencakup pengenalan terhadap praktik phishing, penipuan daring, hingga penyamaran identitas yang semakin beragam bentuknya. Pemahaman mengenai risiko tersebut dinilai penting untuk membentuk kebiasaan bermedia sosial yang lebih aman sejak usia sekolah.

Di sisi lain, orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Membiasakan anak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah informasi pribadi dapat menjadi langkah sederhana yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan data.

Pratama menegaskan unggahan mengenai MPLS bukan sesuatu yang perlu dihindari. Namun, kegiatan tersebut harus diiringi dengan kesadaran mengenai keamanan digital sehingga siswa tetap dapat berpartisipasi tanpa mengorbankan perlindungan data pribadinya.

"Semakin sedikit informasi pribadi yang dipublikasikan ke ruang digital, semakin kecil pula peluang data tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber," kata Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |