200 Burung Liar Tanpa Dokumen Gagal Diselundupkan di Ketapang

14 hours ago 2

200 Burung Liar Tanpa Dokumen Gagal Diselundupkan di Ketapang

\r\nPetugas Karantina Satpel Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, melepasliarkan ratusan burung liar di kawasan Gunung Ijen. ANTARA/HO-Karantina Satpel Ketapang

Harianjogja.com, BANYUWANGI—Sekitar 200 ekor burung liar tanpa dokumen karantina berhasil diamankan petugas Karantina Satuan Pelayanan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Bali menuju di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang.

Seluruh burung yang diamankan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan identifikasi jenis satwa sebelum diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen.

Penanggung Jawab Karantina Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan ratusan burung liar tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Ketapang bersama sejumlah instansi terkait.

"Kami bersama instansi terkait menemukan sekitar 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fitri Hidayati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).

Fitri tidak merinci waktu pasti penemuan ratusan burung liar tersebut. Namun, seluruh satwa yang diamankan dipastikan tidak dilengkapi dokumen yang diwajibkan dalam lalu lintas satwa liar antarpulau.

Ia menjelaskan setiap pengiriman burung liar antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas satwa untuk memastikan kondisi kesehatan hewan yang dikirim sekaligus menjaga kelestarian satwa liar di habitatnya.

Menurut Fitri, pengiriman burung liar tanpa sertifikat kesehatan karantina berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Selain dapat menjadi media penyebaran penyakit zoonosis, pelanggaran tersebut juga berpotensi mengganggu sektor peternakan dan merusak keseimbangan ekosistem.

"Lalu lintas burung liar tanpa sertifikat kesehatan berisiko menyebarkan penyakit zoonosis, mengganggu peternakan, merusak ekosistem, serta mengancam kelestarian satwa," ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Karantina Satuan Pelayanan Ketapang dengan TNI Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjungwangi, serta dukungan informasi dari masyarakat.

Setelah diamankan, seluruh burung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak terdapat indikasi penyakit yang dapat membahayakan satwa lain maupun manusia. Petugas juga melakukan identifikasi jenis burung sebelum proses penyerahan kepada BBKSDA Jawa Timur.

Ratusan burung liar tersebut selanjutnya akan dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemulihan ekosistem. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan satwa ke habitat yang sesuai sekaligus mencegah praktik pengiriman satwa liar tanpa dokumen yang berpotensi merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan populasi satwa di alam bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |