Jakarta (ANTARA) - Pesepakbola Pratama Arhan resmi bercerai dengan Azizah Salsha setelah menjalani rumah tangga selama dua tahun. Permohonan talak cerai yang diajukan Arhan diputuskan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan perceraian Arhan dan Azizah melalui putusan verstek. Hal ini disampaikan oleh juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, ketika dikonfirmasi mengenai status gugatan yang telah diajukan sejak 1 Agustus 2025.
Sholahudin menjelaskan, keputusan verstek diambil karena pihak tergugat, dalam hal ini Azizah, tidak hadir meski telah mendapat panggilan secara resmi dan sah. Menariknya, putusan cerai ini keluar kurang dari satu bulan sejak permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek dan kondisi apa saja yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tersebut? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, dan kewajiban
Mengenal cerai verstek
Perceraian merupakan berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Dalam hukum Islam, istilah yang lazim dikenal adalah cerai talak dan gugat cerai, yang prosesnya diajukan melalui Pengadilan Agama.
Cerai talak diajukan oleh pihak suami terhadap istrinya, sedangkan cerai gugat merupakan gugatan yang diajukan istri kepada suaminya. Pada pasangan beragama Islam, seluruh proses perceraian merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan aturan dalam Bab VIII Pasal 38 dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Prinsip utamanya, perceraian hanya bisa diputuskan di depan sidang pengadilan setelah majelis hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak, namun gagal. Lalu bagaimana jika perkara perceraian diputus dengan putusan verstek, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama?
Secara sederhana, putusan cerai verstek adalah keputusan pengadilan pada kasus perceraian ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi, sementara pihak penggugat tetap datang mengikuti proses sidang.
Sebagai contoh, seorang suami atau istri mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya. Namun, meskipun sudah dipanggil berkali-kali, pihak tergugat tidak pernah datang.
Situasi ini sama seperti kasus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha, di mana Arhan hadir di persidangan, sedangkan Azizah tidak. Karena tidak ada tanggapan, bukti, maupun pembelaan dari pihak tergugat, hakim kemudian menjatuhkan putusan verstek.
Perlu diketahui, putusan verstek memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan perceraian biasa. Namun, untuk benar-benar berkekuatan hukum tetap, ada masa tunggu 14 hari sejak putusan dibacakan. Dalam kurun waktu tersebut, pihak yang absen masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum, baik berupa perlawanan (verzet) maupun banding. Jika dalam 14 hari tidak ada keberatan, maka putusan verstek otomatis mengikat secara hukum.
Tujuan adanya mekanisme verstek adalah untuk mencegah sidang berlarut-larut. Dengan begitu, meski salah satu pihak enggan hadir meski sudah dipanggil berulang kali, proses sidang tetap berjalan dan perkara bisa segera diputuskan.
Baca juga: Aturan pembagian hak "gono-gini" suami istri sesuai hukum
Syarat cerai verstek
Agar sebuah perceraian bisa diputus melalui mekanisme verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penggugat maupun pengadilan. Ketentuan tersebut antara lain:
1. Gugatan didaftarkan secara sah
Penggugat wajib mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim, atau ke Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim.
2. Pemanggilan tergugat sesuai prosedur
Pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi kepada pihak tergugat lebih dari satu kali, dengan alamat yang sesuai dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui secara sah.
3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan jelas
Jika pihak tergugat tidak datang ke sidang meski sudah dipanggil dengan patut, maka proses persidangan tetap berjalan. Dalam kondisi ini, majelis hakim berhak memutus perkara hanya berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan saksi yang diajukan penggugat.
Contohnya dapat dilihat pada kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Gugatan talak diajukan sejak 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus, tetapi Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, ia juga tidak datang. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek.
Baca juga: Cara mengurus akta cerai tanpa sidang: Panduan lengkap putusan verstek
Baca juga: Rincian biaya cerai di Indonesia dan cara menghematnya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.