Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso (kedua kanan), saat berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 20082017 itu didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama jual beli gas periode 20172021 yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. - ANTARA FOTO - Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan korupsi jual-beli gas membuka aliran uang yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Ia didakwa menerima uang senilai 509.400 dolar Singapura atau setara Rp5,09 miliar yang disebut sebagai success fee dari kesepakatan bisnis gas.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, mengungkap uang tersebut berasal dari kas PT Isar Aryaguna yang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada terdakwa.
Dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026), dijelaskan alur pemberian uang dimulai saat Manajer Keuangan PT Isar Aryaguna, Jery Apriano, diperintahkan oleh Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, untuk mencairkan dana perusahaan.
Uang itu kemudian diserahkan berantai, mulai dari Iswan kepada Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, sebelum akhirnya diterima Hendi Prio.
Beberapa hari setelah menerima dana tersebut, Hendi disebut memberikan sebagian success fee kepada Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut kesepakatan antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE turut memperkaya Isargas Group hingga 14,41 juta dolar AS.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian itu muncul dari skema perolehan dana PGN yang diduga digunakan untuk membantu menyelesaikan utang Isargas Group.
Jaksa menegaskan, PGN bukan lembaga pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana. Namun dalam praktiknya, dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) dalam perjanjian jual-beli gas.
Selain itu, skema tersebut dinilai melanggar aturan karena terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu berkaitan dengan rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Lebih lanjut, jaksa menyebut pembayaran di muka tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence).
Dalam perkara ini, Hendi didakwa bersama Arso Sadewo yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (8/4/2026).
Atas perbuatannya, Hendi terancam pidana berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































