Tersangka ditangkap pada 5 Maret namun kemudian dilepas sebulan kemudian.
Sabtu, 12 Apr 2025 21:23:00

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menghentikan penyidikan atas kasus penjualan gading gajah karena adanya dugaan mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Sebelumnya, tersangka berinisial FS ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung di toko sepatu miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, pada 5 Maret 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dengan berbagai ukuran. FS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pada awak media, FS mengaku mendapatkan gading gajah dari pedagang di Solo, Yogyakarta, hingga tegal. FS pun menjualnya secara daring yang nantinya para pembeli akan mengambil barang tersebut langsung ke toko sepatu FS.
Namun, sebulan setelah menetapan FS sebagai tersangka tersebar video yang memperlihatkan FS telah telah beraktivitas kembali di toko miliknya. Diketahui bahwa video tersebut direkam pada 8 April 2025.
Terkait hal tersebut, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa penyidikan terhadap FS telah dihentikan karena adanya indikasi FS mengalami gangguan jiwa.
“Yang bersangkutan (FS) berperilaku tidak sewajarnya di dalam sel, karena tidak bisa tidur, membenturkan kepalanya ke dinding dan kejang. Perilaku itu mengganggu tahanan lain yang akan beristirahat saat malam hari,” kata kepada wartawan, Sabtu (12/4).
Dengan adanya perilaku yang dianggap tak wajar itulah penyidik pun mendalami kepada pihak keluarga, dan berdasarkan keterangan keluarga FS pernah mengalami kecelakaan melakukan operasi pembukaan batok kepala.
“Dari situlah pihak keluarga mengatakan yang bersangkutan sering mengalami kejang. Sehingga penyidik melakukan pengobatan di RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan dilakukan observasi sejak 12-20 Maret 2025,” jelas Alfret.
Berdasarkan hasil observasi, polisi mendapatkan hasil Visum Et Repertum Psikiatri atau VERP. Dengan hasil itu, Alfret mengatakan pihaknya meminta keterangan dari ahli dan dokter yang menangani FS.
“Didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan organik akibat kerusakan dan disfungsi otak dan penyakit fisik berupa epilepsi. Dari situ penyidik melakukan gelar perkara dan dilakukan upaya penghentian penyidikan karena menurut penyidik yang bersangkutan tidak mampu bertanggung jawabnya,” ungkapnya.
Dengan adanya keterangan tersebut, Alfret mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terkait perkara tersebut.
“Benar sudah SP3 atau penghentian penyelidikan. Terkait SPDP yang telah dikirimkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa, hanya saja kemarin terhalang dengan lebaran sehingga surat perhentian perkara belum dikirimkan ke jakasa. Sebenarnya sudah dikoordinasi oh ini dari gading gajah. Tetapi penangan sendiri dilakukan oleh Polres. Setelah silakukan penyidikan didapati bahwa tersangka dalam gangguan kejiwaan,”ucapnya.
Disinggung terkait FS sudah dapat melalukan aktivitas berjualan bak orang tak yang memiliki gangguan kejiwaan, Alfret mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan ahli FS masih dalam keadaan sadar.
“Berdasarkan keterangan ahli, yang bersangkutan memang sadar tapi yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan. Keterangan yang kita dapat kan berdasarkan apa yang dibacakan dari VERP-nya dan ahlinya dokternya. Tapi ternyata yang bersangkutan bisa berkerja,” pungkasnya.
Kontributor: Yosephin Suci Wulandari
Artikel ini ditulis oleh


PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.