YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun atas Ujaran Kebencian

4 hours ago 3

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun atas Ujaran Kebencian Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, BANDUNG—Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026) ini menegaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi.

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, dalam amar putusannya menyatakan bahwa pernyataan Resbob dalam siaran langsung di media sosial mengandung muatan permusuhan yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut dinilai telah mencederai harmoni antar-kelompok masyarakat di ruang digital.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Adeng saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sikap Berbelit-belit Jadi Poin Memberatkan

Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang paling menonjol adalah sikap Resbob yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berlangsung, sehingga mempersulit jalannya pemeriksaan.

Di sisi lain, terdapat faktor meringankan yang membuat vonis tidak maksimal, yakni status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta perilaku sopan yang ditunjukkan selama di ruang sidang. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Resbob akan dikurangkan sepenuhnya dari total durasi hukuman.

Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-pikir

Seusai mendengar pembacaan vonis, hakim memberikan ruang bagi jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk merespons hasil sidang. Hingga sidang ditutup, kedua belah pihak belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Resbob singkat menanggapi peluang hukum selanjutnya.

Dampak Serius Ujaran Kebencian di Media Sosial

Kasus ini bermula saat Resbob melakukan siaran langsung yang berisi hinaan dan pernyataan diskriminatif terhadap masyarakat Sunda. Konten tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik, hingga akhirnya berujung pada laporan kepolisian dan proses hukum di Kejaksaan Negeri Bandung.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berpendapat, mengingat setiap narasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan memiliki konsekuensi hukum yang nyata di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |