Wakil Ketua Komisi II DPR Soroti Revisi UU ASN: Apakah Tidak Menafikan Konstitusi Kita?

2 days ago 2

  1. POLITIK

Kewenangan mutasi pejabat tinggi di daerah sebelumnya memang berada di tangan presiden, namun hal itu berubah setelah amandemen UUD 1945.

Kamis, 17 Apr 2025 16:26:00

 Apakah Tidak Menafikan Konstitusi Kita? Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Foto : Runi/Man) (©@ 2023 merdeka.com)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan kekhawatirannya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berpotensi mengabaikan konstitusi, khususnya prinsip otonomi daerah.

Rencana revisi UU ASN disebut akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama serta pimpinan tinggi madya. Menurut Arse, hal itu bertentangan dengan prinsip desentralisasi.

"Komisi II berpandangan waktu itu kita sudah didesantralisasikan negara kesatuan kita kan ingin melaksanakan otonomi seluas-luasnya dan itu selama ini telah menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, bupati, wali kota dan gubernur. Kalau itu mau ditarik kembali apakah tidak menafikan konstitusi kita," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Revisi Draf RUU ASN

Arse menambahkan, kewenangan mutasi pejabat tinggi di daerah sebelumnya memang berada di tangan presiden, namun hal itu berubah setelah amandemen UUD 1945 yang menetapkan penerapan otonomi daerah.

"Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan concentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen tapi setelah ada amandemen lain cerita," jelasnya.

Usulan perubahan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR oleh Badan Keahlian DPR. Komisi II kemudian meminta agar draf perubahan UU ASN tersebut disempurnakan kembali.

"Karena itu Komisi II terakhir rapat bersama mereka meminta mereka menyempurnakan kembali untuk bicara dengan banyak pihak dulu. Dan itu sudah dilakukan badan keahlian DPR. Ngundang pakar akademisi dan profesional agar kita punya dasar yang kuat kenapa kita harus mengubah UU ASN," tutup Arse.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq
Rencana RUU ASN, DPR Ungkap Presiden Bisa Copot dan Ganti Pejabat Daerah

Rencana RUU ASN, DPR Ungkap Presiden Bisa Copot dan Ganti Pejabat Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar.

DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.

DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

 Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua MPR: Tak Masalah Wantimpres Berubah Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.

 Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
Ditanya Polemik RUU TNI, Prabowo Senyum dan Lempar Salam Dua Jempol

Ditanya Polemik RUU TNI, Prabowo Senyum dan Lempar Salam Dua Jempol

Presiden Prabowo Subianto melemparkan salam dua jempol usai ditanya wartawan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya

Sebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.

 Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |