- PERISTIWA
- NASIONAL
Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin, 14 Apr 2025 15:08:00

Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan, usai Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya tiga hakim PN Jakpus, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU) terbukti menerima suap Rp20 miliar, dalam kasus korupsi ekspor CPO yang ditangani PN Jakpus.
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022
Artikel ini ditulis oleh

F
Reporter
- Fellyanda Suci Agiesta

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.


Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.


Teranyar Tim penyidik Kejagung menangkap tiga hakim Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka