- PERISTIWA
- NASIONAL
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakpus, ketika menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak mentah
Senin, 14 Apr 2025 15:30:00

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak mentah. Ada tiga hakim PN Jakpus yang menjadi tersangka, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU)
Kronologi berawal ketika Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diminta mempersiapkan uang Rp20 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanto, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Uang tersebut untuk diperuntukkan agar terdakwa lepas dari dakwaan hukum.
Muhammad Arif Nuryanto akhirnya menyanggupi. Namun, Muhammad Arif Nuryanto meminta uang kembali sebanyak Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga berjumlah Rp60 miliar. Kemudian, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan tersebut ke Pengacara Ariyanto Bakri. Kemudian, Ariyanto Bakrie menyetujui permintaan tersebut. Ketika itu, Ariyanto Bakri selaku pengacara korporasi ekspor minyak mentah atau CPO.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Angga Yudha Pratomo

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.


Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus
Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.


Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M
Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.