- PERISTIWA
- NASIONAL
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Senin, 14 Apr 2025 15:13:00

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Yakni, WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakpus, dua orang advokat MS dan AR, sebagai advokat serta Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Tak hanya penetapan tersangka, Kejagung juga menyita sederet barang bukti suap senilai Rp60 miliar terkait dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat malam, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025. Disita barang bukti berupa dolar singapura dan dolar Amerika hingga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus.
Artikel ini ditulis oleh


Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Kejagung Sita Ferrari hingga Moge dalam Kasus Suap Hakim Vonis CPO Rp60 Miliar
Putusan lepas tersebut dijatuhkan terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Penampakan 4 Mobil Mewah yang Disita Kejagung dari Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.

VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus
Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka


Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Punya Harta Rp3,1 M
Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.


Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.