
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang baru terus bergerak menyusul amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan percepatan penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada DPR, melainkan juga menunggu hasil rumusan yang sedang disiapkan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pemerintah dan DPR menargetkan revisi aturan ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat Oktober 2026. Untuk mencapai target tersebut, proses penyusunan substansi beleid baru kini melibatkan unsur pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dasco, percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru telah menjadi salah satu pembahasan dalam acara halalbihalal yang mempertemukan asosiasi serikat pekerja dengan Apindo.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh buruh, antara lain Jumhur Hidayat, Andi Gani, serta perwakilan serikat pekerja lainnya. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah pembentukan tim perumus untuk menyusun rancangan substansi UU Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dasco menjelaskan hasil rumusan dari tim yang dibentuk serikat pekerja dan Apindo nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini tengah disusun.
Setelah proses sinkronisasi dilakukan, DPR bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim bersama guna membahas serta menyempurnakan rancangan regulasi tersebut sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
Meski demikian, Dasco mengakui hingga saat ini DPR belum mengetahui secara rinci hasil rumusan yang tengah disiapkan oleh tim dari Apindo maupun serikat pekerja terkait materi yang akan dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan baru.
Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Perubahan regulasi ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai masukan dan kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Karena itu, proses penyusunan UU Ketenagakerjaan baru menjadi salah satu agenda legislasi penting yang kini tengah dikawal oleh pemerintah, DPR, kalangan pengusaha, dan organisasi pekerja guna menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































