Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY mengujicobakan Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar (Lantip) di Ruas Jalan Ring Road Barat, dalam periode 25 Juni-1 Juli 2025. Dari uji coba tersebut, diketahui pelanggaran lalu lintas masih tinggi, yang kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Christina Erni Widyastuti, menjelaskan Lantip hadir sebagai respon terhadap perkembangan kondisi lalu lintas dengan sistem berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas lalu lintas di wilayah DIY.

“Sebagai tahap awal, uji coba sistem LANTIP telah dilakukan di Ruas Jalan Ring Road Barat. Data rekaman pergerakan dan perilaku kendaraan di lokasi tersebut telah dikompilasi dan dianalisis sejak 25 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA: Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun

Hasil uji coba menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan oleh pengguna jalan, dengan angka pelanggaran tertinggi mencapai 61% dari total kendaraan yang terpantau oleh sistem Lantip. Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat.

“Seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam. Pola pelanggaran menunjukkan kecenderungan terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 dan sore hari pada pukul 18.00-21.00,” paparnya.

Sistem Lantip menggunakan kamera yang memiliki fungsi trigger mode deteksi video dan radar sehingga mampu mendeteksi kendaraan dari jarak kurang lebih 25-30 meter. Sistem tersebut secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas, lalu mengirimkan informasi tersebut secara real-time pada papan digital yang terpasang di lokasi.

Papan digital akan menampilkan angka kecepatan dengan warna merah apabila kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditetapkan, sebaliknya papan digital akan menampilkan menggunakan warna hijau apabila kecepatan dalam ambang batas yang diizinkan.

BACA JUGA: Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya

“Temuan-temuan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi Dinas Perhubungan DIY untuk memperluas dan memperkuat penerapan sistem Lantip sebagai instrumen preventif sekaligus edukatif dalam membangun budaya tertib lalu lintas di DIY,” ujarnya.

Pengembangan sistem Lantip ini melibatkan dukungan kolaboratif lintas sektor, khususnya bersama Polda DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II DIY, Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) DIY, serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |