Polda DIY menggelar konferensi pers terkait jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah yang beroperasi di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (24/4/2025). - Antara - Luqman Hakim.
Harianjogja.com, JOGJA—Pengedar uang palsu lintas wilayah yang beroperasi di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
"Pengungkapan ini terjadi dua kali, yang dilakukan oleh Polresta Sleman dan Polresta Jogja pada akhir Maret dan April 2025," ujar Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (24/4/2025).
Joko menjelaskan, kasus di Kota Jogja terungkap berawal dari laporan pemilik toko di Kecamatan Mantrijeron, yang menerima uang pecahan Rp100.000 mencurigakan pada Sabtu (5/4/2025). Pemilik toko lalu melapor ke Polresta Jogja.
Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan awal, polisi menangkap pria berinisial DP (43), wiraswasta asal Jogja. Dalam pemeriksaan, DP mengaku membeli delapan lembar uang palsu seharga Rp400 ribu dari seorang warga Bantul berinisial RI, 40.
Polisi kemudian menangkap RI, yang mengaku memperoleh uang palsu dari DA. Kepada penyidik, DA mengaku membelinya seharga Rp650.000 untuk 13 lembar dan kemudian menunjuk sosok pemasok utama.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, DA diketahui membeli total 1.000 lembar uang palsu dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan harga Rp30 juta.
"DA mengaku telah memusnahkan 900 lembar karena kualitasnya buruk, namun 100 lembar sisanya sudah telanjur dijual dan beredar yang sebagian dibeli oleh RI tadi," kata Probo.
Barang bukti yang disita antara lain enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, tiga unit ponsel pintar, dan rekaman CCTV. Hingga kini, polisi masih memburu A sebagai pemasok utama.
"Sampai sekarang kami masih menelusuri, mencari si A ini. Mudah-mudahan secepat mungkin bisa kami dapatkan orang ini," ucap Probo.
Sementara itu, pengungkapan kasus di Kabupaten Sleman bermula dari kecurigaan petugas agen mitra bank di wilayah Turi, yang menemukan perbedaan warna pada lembaran uang yang disetorkan seseorang pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB.
"Aksi tersebut terekam CCTV, dan dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SKM," ungkap Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto.
SKM, 52, yang merupakan petani asal Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, diketahui dua kali bertransaksi di agen bank dengan menyisipkan uang palsu.
Dalam satu transaksi, ia menyetorkan Rp300.000, terdiri dari Rp200.000 uang asli dan Rp100.000 palsu. Dalam transaksi lainnya, ia menyetor Rp500.000 yang terdiri dari Rp400.000 asli dan Rp100.000 palsu.
Polisi menangkap SKM di rumahnya di Srumbung pada Rabu, 16 April 2025 pukul 02.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SKM mendapatkan uang palsu dari IAS, yang kemudian juga ditangkap.
IAS mengaku membeli uang palsu senilai Rp12,8 juta hanya dengan membayar Rp4 juta. Transaksi dilakukan di sebuah gardu PLN di Jalan Kaliurang, Sleman, setelah IAS dihubungkan oleh seseorang yang ditemuinya di angkringan.
"IAS hanya diberi nomor telepon oleh pria tak dikenal itu, jika butuh uang palsu tinggal hubungi. Lalu mereka bertemu, transaksi di gardu PLN, dan IAS mendapat bonus Rp800.000 (uang palsu)," ujar Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara