- PERISTIWA
- NASIONAL
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka
Minggu, 13 Apr 2025 13:14:00

Sebanyak tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diperiksa penyidik Kejeksaan Agung (Kejagung). Pemerikaan terkait dugan suap dalam vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim anggota dalam majelis yang menyidangkan terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Sementara ketua majelis hakim yakni Djuyamto sempat datang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wib.
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.
"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto.
Ketua PN Jaksel jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya tengah mendalami aliran dari dana suap dan gratifikasi Rp60 miliar yang diterima Muhammad Arif Nuryanta terkait pengurusan vonis lepas atau onslag van rechtvervolging terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Ya, jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel," kata Qohar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," sambungnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Harli mengulas, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Serta Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Putusan pun jatuh pada 19 Maret 2025. Namun, hasilnya jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.
"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Harli.
Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga dikenal sebagai putusan lepas.
Harli mengatakan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
"Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," jelas dia.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan lima lokasi berbeda yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang tersebut untuk diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yakni BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Keempat tersangka juga langsung ditahan usai pemeriksaan, dengan rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," Harli menandaskan.
Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- Nanda Perdana Putra

Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021


Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Salah satu kasus yang disorot publik adalah penangkapan hakim nakal dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).

KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,