Tersangka Korupsi MBG Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan

8 hours ago 5

Tersangka Korupsi MBG Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr.

Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung. Langkah ini disebut sebagai upaya membuka fakta yang lebih luas terkait aktor utama di balik perkara tersebut.

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai pemeriksaan kliennya pada Kamis (4/6/2026). Pihaknya juga akan segera mengirimkan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Permohonan akan kami kirimkan Senin nanti. Pak Sony menyatakan sendiri ke penyidik keinginannya menjadi justice collaborator,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keputusan ini diambil karena kliennya ingin mengungkap pihak-pihak lain yang diduga lebih berperan dalam kasus tersebut. Sony, kata dia, merasa selama ini disudutkan sebagai aktor utama, padahal mengklaim hanya berada dalam tekanan dari sejumlah pihak.

“Beliau ingin menyampaikan fakta sebenarnya di persidangan. Ada nama-nama besar yang nanti akan diungkap,” tegasnya.

Krisna juga menyebut, kliennya selama ini dituding sebagai pihak yang mempermainkan proyek dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Namun, Sony membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya bukan otak dari dugaan tindak pidana korupsi itu.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengindikasikan akan ada sejumlah tokoh penting yang disebut dalam persidangan mendatang. Meski demikian, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik.

Di sisi lain, kondisi Sony disebut masih dalam keadaan terpukul sejak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Secara psikologis tentu syok, apalagi prosesnya cepat, dari penetapan hingga penahanan,” kata Krisna.

Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga tersangka, yakni Sony Sonjaya bersama dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penunjukan yayasan afiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG, serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penyidik juga menduga adanya penyelewengan insentif SPPG yang mencapai Rp6 juta per hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator berpotensi membuka tabir lebih luas dalam kasus ini, sekaligus menjadi kunci untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |