Harianjogja.com, MAKKAH—Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) masih menjalani proses hukum di Arab Saudi terkait kasus haji ilegal dan badal haji ilegal selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan seluruh WNI yang tersangkut perkara tersebut terus mendapatkan pendampingan kekonsuleran selama proses hukum berlangsung.
Data KJRI Jeddah menunjukkan total terdapat 26 kasus yang telah ditangani sepanjang musim haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, dua WNI telah dibebaskan, sementara sisanya masih menjalani tahapan hukum di bawah kewenangan aparat dan pengadilan Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan sebanyak 24 WNI yang masih ditahan terdiri atas 17 orang di Kepolisian Al Qararah dan tujuh orang lainnya di Kepolisian Al Mansour, Makkah.
Menurut dia, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Arab Saudi. Sementara satu perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan.
KJRI Jeddah terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh akses kekonsuleran dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Yusron menilai langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Pengawasan yang semakin ketat dinilai berdampak pada kondisi Kota Makkah yang lebih tertib dibandingkan musim haji pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kepada warga negara Indonesia sekali lagi mari kita sama-sama patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Ia mengingatkan seluruh warga Indonesia yang berada di Arab Saudi agar memahami dan menghormati setiap ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Ada pepatah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung yang harus kita terapkan di sini," katanya.
Selain menangani kasus haji ilegal dan badal haji ilegal, KJRI Jeddah juga memberikan pendampingan dalam sejumlah kasus lain yang melibatkan WNI selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Salah satunya terkait seorang WNI yang dilaporkan merekam seorang perempuan warga Arab Saudi tanpa izin. Selain itu, terdapat pula dua WNI yang sempat diamankan karena mengenakan kaus bergambar seseorang bersorban yang menunggang kuda disertai tulisan tauhid dan slogan "bekerja adalah jihad".
Menurut Yusron, kedua WNI tersebut akhirnya dibebaskan setelah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alhamdulillah dengan pendekatan kami keduanya sudah dibebaskan dengan menulis pernyataan tidak akan memakai kaus itu lagi," ujarnya.
Hingga kini, KJRI Jeddah tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus yang melibatkan WNI selama musim haji berlangsung, termasuk memastikan pendampingan kekonsuleran berjalan sesuai ketentuan bagi warga negara yang masih menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































