Tak Kalah dari Hotman Paris, Hotma Sitompul Terima Bayaran Rp1 Miliar untuk Tiap Perkara

3 days ago 2

  1. UANG

Hotma Sitompul menegaskan tidak pernah menerima fee Rp 3 miliar dari Kemensos yang terkait dengan kasus korupsi Juliari Batubara.

Rabu, 16 Apr 2025 14:32:00

Tak Kalah dari Hotman Paris, Hotma Sitompul Terima Bayaran Rp1 Miliar untuk Tiap Perkara Tak Kalah dari Hotman Paris, Hotma Sitompul Terima Bayaran Rp1 Miliar untuk Tiap Perkara (©merdeka.com)

Dalam perkembangan terbaru yang menghebohkan, pengacara ternama Hotma Sitompul dituduh menerima fee sebesar Rp 3 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos). Tuduhan ini muncul dalam konteks kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang kini tengah diselidiki. Klaim tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi di kalangan publik, terutama mengenai kebenaran informasi ini.

Hotma Sitompul, yang dikenal sebagai pengacara handal, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang yang disebutkan dalam klaim tersebut. Meskipun ada beberapa sumber yang menyatakan adanya transfer uang, Hotma Sitompul menegaskan bahwa ia dihubungi oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, dan menolak adanya hubungan antara kasus tersebut dengan tuduhan penerimaan fee dari Kemensos.

Perbedaan pendapat ini menciptakan ketegangan yang signifikan, terutama di tengah masyarakat yang mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Dengan situasi yang semakin kompleks, kebenaran dari klaim ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Konteks Kasus Korupsi Juliari Batubara

Kasus yang melibatkan Juliari Peter Batubara merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang terjadi di Kementerian Sosial. Juliari dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial selama pandemi COVID-19. Tuduhan ini mencuat setelah sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam konteks ini, tuduhan terhadap Hotma Sitompul muncul sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan. Beberapa saksi menyebutkan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan pengacaraan dan proses hukum yang melibatkan Kementerian Sosial. Namun, Hotma Sitompul menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas profesionalisme sebagai pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Menurut Hotma, ia tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan. Ia menyatakan, "Saya tidak pernah menerima fee tersebut. Semua yang saya lakukan adalah berdasarkan tugas profesional sebagai pengacara." Pernyataan ini menunjukkan sikap tegasnya untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar.

Pernyataan Hotma Sitompul dan Respon Publik

Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat merugikan reputasinya sebagai seorang pengacara. Ia menegaskan bahwa semua kliennya mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional. "Saya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Respon publik terhadap tuduhan ini bervariasi. Sebagian masyarakat mendukung Hotma dan percaya bahwa ia tidak bersalah, sementara yang lain merasa skeptis dan mengharapkan penyelidikan yang lebih mendalam. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap transparansi dan integritas dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Beberapa pengamat hukum juga menyarankan agar pihak berwenang melakukan investigasi yang menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini. "Kita perlu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab, baik yang dituduh maupun yang menuduh," kata seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia
 Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |