Status Pengemudi Ojol Jadi Pekerja Belum Jelas

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana perubahan status pengendara ojek daring (ojol) dari mitra menjadi pekerja belum diputuskan dan masih dalam tahap simulasi. Di sisi lain, dorongan dari kalangan buruh agar status tersebut diubah terus menguat karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan hak pengemudi.

Pembahasan ini mencuat dalam audiensi serikat buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, di Senayan, Jakarta, Jumat. Isu status kerja menjadi salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh opsi masih dikaji secara mendalam. Pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final terkait posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.

“Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco.

Organisasi Ojol Akan Dilibatkan

Dasco menegaskan organisasi pengemudi ojol akan dilibatkan dalam proses pembahasan agar keputusan yang diambil sesuai kebutuhan di lapangan.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator. Langkah ini salah satunya ditujukan untuk menekan potongan komisi bagi pengemudi menjadi sekitar delapan persen.

Buruh Tekan Perubahan Status

Dalam forum tersebut, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojol. Ia menilai status mitra membuat aplikator berpotensi menetapkan aturan secara sepihak.

Menurut dia, perubahan status menjadi pekerja akan memberikan kepastian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Komisi Dipangkas Lewat Aturan Baru

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi oleh aplikator menjadi delapan persen.

Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan May Day di Monumen Nasional, di Jakarta, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo.

Ia menilai skema sebelumnya yang memotong hingga 20 persen belum memberikan keadilan bagi pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.

“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegasnya.

Perubahan kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal, sementara pembahasan status kerja pengemudi ojol masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |