Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memutuskan tidak terburu-buru menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditunda untuk memastikan sinkronisasi layanan dengan instansi vertikal dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berjalan optimal.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan penerapan WFH tidak bisa diputuskan secara sepihak karena banyak layanan masyarakat bersifat lintas sektoral. Menurutnya, keselarasan jadwal kerja antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Saya ingin nggathukke [menyambungkan] dengan instansi vertikal dan provinsi sehingga kegiatan-kegiatan kami nanti bisa saling terhubung. Tentu ini tidak mudah,” kata Harda, Kamis (9/4/2026).
Ia menekankan, layanan strategis seperti yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY harus tetap berjalan tanpa hambatan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas akibat pengurangan dana dari pemerintah pusat.
Salah satu sektor krusial adalah pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan mencapai Rp400 miliar. Harda mengingatkan, tanpa koordinasi matang, proses transaksi masyarakat berpotensi terhambat.
"Jangan sampai di sini melayani, tapi di sana libur. Meskipun sudah ada sistem online, jika tidak sinkron, layanan tetap akan mengalami hambatan," ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Sleman saat ini tengah mematangkan kajian teknis, termasuk mekanisme pengawasan dan sistem kerja jika WFH diterapkan. Sekretaris Daerah (Sekda), BKPP, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan skema yang terukur dan akuntabel.
Sekda Sleman, Susmiarto, menambahkan bahwa kebijakan WFH nantinya tidak akan diberlakukan secara penuh. Pemkab akan mengatur persentase ASN yang bekerja dari rumah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Tapi nanti tentu tidak semua pegawai WFH. Kami akan membatasi dengan membuat persentase pegawai WFH dan tidak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa uji coba WFH pernah dilakukan pasca libur Idulfitri dengan melibatkan 37 pegawai. Namun, skema tersebut berbeda dengan rencana penerapan rutin yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Pegawai yang pekerjaannya bisa dilakukan dari rumah bisa WFH, tapi tetap wajib melaporkan kinerjanya,” ujarnya.
Pemkab Sleman akan menunggu kebijakan dari Pemda DIY sebelum mengambil keputusan final terkait WFH ASN, sembari memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































