Suasana pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Sinduadi Timur pada Jumat (17/1/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, KULONPROGO—Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo untuk Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah terbit. Itu menjadi dasar hukum untuk hadirnya Satgas dalam pelaksanaan ketugasannya. Dalam SK tersebut tidak hanya fokus pengawasan pelaksanaan MBG saja.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Heri Warsito membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SK Bupati soal Satgas MBG bernomor 321/A/2025 Tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di daerah. "SK Satgas MBG sudah terbit sudah resmi jadi dasar hukum," katanya, Jumat (19/9/2025).
BACA JUGA: Kawasan Paralayang Dibangun di Daerah Perbukitan
Dalam SK tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo menjabat sebagai pengarah. Sedangkan Ketua Satgas MBG dijabat Sekda Kulonprogo, Triyono. Dibantu oleh tiga Wakil Ketua dari Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Kepala Dinas Kesehatan.
Sekretaris Disdikpora, Nur Hadiyanto menyampaikan, bahwa dalam SK Satgas MBG tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya saja imbas adanya keracunan beberapa waktu lalu. Melainkan juga melakukan perencanaan dan percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah. "Memang nama SKnya percepatan tetapi ketugasannya sudah menyeluruh termasuk pengawasan," ungkapnya.
Menurutnya dalam SK tersebut Satgas MBG juga mengemban tugas untuk mengidentifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Identifikasi itu didasarkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan, jumlah dan sebaran peserta didik beserta sekolahnya. Nur Hadiyanto menyebut dalam ketugasannya Satgas MBG melaporkan dan bertanggung jawab kepada Bupati Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News