
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan pada 11–12 Juni 2026.
BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan pada tanggal 11–12 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman oplosan di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP, Supriyanta, ini petugas melakukan pemeriksaan pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan minuman oplosan di lima lokasi yang berada di wilayah Bambanglipuro, Imogiri, Pundong, dan Srandakan.
Secara keseluruhan, sebanyak 86 botol terdiri dari minuman beralkohol dan minuman oplosan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh Tim Satpol PP Kabupaten Bantul untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perkara penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP Kabupaten Bantul juga memberikan surat panggilan kepada pihak yang diduga terlibat dalam peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan untuk hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol dan melarang masyarakat untuk memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman oplosan karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum dengan melaporkan setiap aktivitas peredaran minuman oplosan maupun pelanggaran Peraturan Daerah lainnya yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini, proses penegakan hukum akan dilanjutkan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana denda Kategori III atau paling banyak Rp50.000.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dengan menyesuaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































