OJK Bongkar 184 Gadai Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

5 hours ago 2

OJK Bongkar 184 Gadai Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi gadai/Ist.-Madani

Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 184 pelaku usaha gadai belum mengantongi izin resmi dan masih beroperasi di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat layanan keuangan tidak resmi.

“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/6/2026).

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap situs maupun akun media sosial milik pelaku usaha ilegal. Jika diperlukan, kasus tersebut juga akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Agusman, masih tingginya minat masyarakat terhadap layanan gadai ilegal dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan serta kemudahan akses yang ditawarkan. Banyak masyarakat tergiur proses cepat tanpa memahami risiko yang mengintai.

Sebagai langkah perbaikan, OJK telah menerbitkan regulasi terbaru melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian. Aturan ini menghadirkan penyederhanaan perizinan, khususnya bagi pelaku usaha di tingkat kabupaten/kota, guna mendorong legalitas dan pengawasan yang lebih baik.

OJK pun mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengurus perizinan melalui kantor OJK sesuai wilayah operasionalnya. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas industri keuangan.

Per Maret 2026, industri pergadaian nasional mencatat dua pemain dengan cakupan nasional, yakni PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Selain itu, terdapat 129 perusahaan dengan izin tingkat provinsi dan 85 perusahaan di tingkat kabupaten/kota.

Di sisi lain, industri ini juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan modal dan kapasitas operasional. OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian agar industri dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Meski diwarnai tantangan, kinerja industri pergadaian menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, penyaluran pembiayaan mencapai Rp157,20 triliun atau tumbuh 56,8% secara tahunan. Sementara itu, total aset industri tercatat sebesar Rp188,52 triliun.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan dan tidak lagi terjebak pada praktik gadai ilegal yang berisiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |