Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo mendorong agar setiap kalurahan memiliki minimal satu bank sampah. Urgensi tersebut tentunya didasari dari kondisi di lapangan ke depan yang akan makin banyak timbulan sampah yang dihasilkan.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan, Pertamanan DLH Kulonprogo, Ade Wahyudianto memaparkan, masalah sampah merupakan persoalan strategis dalam setiap aktivitas pembangunan. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tantangan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan terutama di tingkat daerah.
Dengan jumlah penduduk Kulonprogo tahun 2024 sebanyak 444.516 jiwa saja timbulan sampahnya mencapai rata-rata sebesar 0,488 kilogram perorang dalam perhari.
BACA JUGA: Mengurus Sendiri Balik Nama BPKB Motor dan Mobil, Begini Caranya
"Timbulan sampah terbesar di Kulonprogo bersumber dari sampah rumah tangga pedesaan sebesar 105,32 ton per hari dan sumber sampah rumah tangga perkotaan sebesar 31,76 ton per hari," katanya, Rabu (28/5/2025).
Kondisi tersebut tentunya beban TPA Banyuroto semakin bertambah banyak dalam pengelolaan sampah. Padahal, usia tempat pengelolaan sampah satu-satunya di Kulonprogo itu hanya tinggal sekitar tiga tahun ke depan.
Ade mengaku, harus ada penanganan lebih lanjut agar persoalan sampah ini dapat tertangani sebelum TPA Banyuroto sudah tidak mampu mengolahnya lagi. "Harus dilakukan upaya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya," sambungnya. Langkah upaya tersebut menjadi penting karena berdasarkan data yang ada sampah mayoritas yakni dari rumah tangga.
Menurutnya, salah satu inovasi penanganan sampah adalah dengan upaya mengurangi timbulannya mulai dari hulu. Sumber utama penghasil sampah harus ditekan sehingga sampah berkurang sejak dari hulu. Untuk merealisasikan hal tersebut, dapat dilakukan salah satunya dengan memberdayakan Kelompok Pengelola Sampah atau KPS.
"Ke depan DLH akan berupaya mendorong untuk membentuk KPS bank sampah dan TPS3R di setiap kalurahan, minimal memiliki satu KPS," katanya.
Rumah tangga baik di pedesaan dan perkotaan harus dapat mengelola sampahnya dengan baik di tingkat kalurahan. Tidak perlu sampai harus ke luar kalurahan agar penanganannya bisa selesai dari sumbernya langsung. Bank sampah atau TPS3R dapat memutus mata rantai pengelolaan sampah sehingga hanya selesai di tingkat kalurahan.
Ade mengatakan, untuk membentuk bank sampah atau TPS3R di tiap kalurahan tetap harus disesuaikan kriterianya. "KPS harus memiliki kelembagaan pengurus, memilki SDM yang mampu dan mengetahui terkait persampahan, memiliki sarana dan prasarana penunjang aktifitas pengelolaan sampah dan memiliki sistem operasional pengelolaan sampah," jelasnya.
Ia berharap dengan pengelolaan dari sumbernya ini, timbulan sampah berkurang sejak dari rumah tangga. Upaya pengelolaan sampah ini akan terus dilakukan di seluruh kalurahan dengan menggandeng praktisi persampahan, Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM), akademisi dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mendampingi masyarakat.
Pengetahuan dari pengelolaan sampah dari ahlinya dibutuhkan agar masyarakat menjadi lebih paham dalam mengelola sampah yang ditimbulkan dan mampu mengurangi timbulan sampah sejak dari rumah tangga. "Sudah ada SK Bupati Nomor 185/A/2025 terkait syarat pembentukan KPS," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News