Kejari Karanganyar Sita Uang Rp100 Juta Kasus Korupsi Pembangunan Masjid

3 hours ago 1

Kejari Karanganyar Sita Uang Rp100 Juta Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp100 juta dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Rabu (17/9/2025).

Uang tersebut berasal dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) nonaktif, Sunarto, tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Ditahan di Rutan Semarang

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan uang sebesar Rp100 juta tersebut diserahkan oleh tersangka dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Karanganyar sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Uang titipan itu merupakan bentuk iktikad baik dari tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.

"Kita lakukan penyitaan uang dari tersangka Sunarto dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan," jelasnya kepada Espos, Rabu.

Sebelumnya, Kejari juga telah menyita uang dari tersangka Sunarto senilai Rp105 juta. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan. Bonar mengatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Sebagaimana diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.

Selain Sunarto, Kejari menetapkan empat tersangka lain merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto. "Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |