Respons Menko Yusril 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

15 hours ago 2

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Yusril menyatakan, seluruh proses hukum kasus korupsi akan berjalan sebagaimana mestiny.

Sabtu, 19 Apr 2025 11:14:00

Respons Menko Yusril 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Respons Menko Yusril 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng (©merdeka.com)

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi kasus suap vonis lepas mafia minyak goreng yang menjerat empat hakim sebagai tersangka.

"Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya, tergantung pada apakah ada bukti atau tidak," tutur Yusril kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta. Dikutip Liputan6, Sabtu (19/4).

Yusril menyatakan, seluruh proses hukum kasus korupsi akan berjalan sebagaimana mestinya, meski menjerat hakim pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mendalami temuan alat bukti dan keterangan saksi.

"Prosesnya berjalan normal. Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya, apakah cukup bukti atau tidak," beber Yusril.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.

"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.

Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.

"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," jelas Harli.

Dua pekan kemudian, tersangka Wahyu Gunawan kembali menghubungi tersangka Ariyanto dan meminta agar pengurusan perkara dipercepat. Tersangka Ariyanto pun menyampaikan permintaan ini kepada tersangka Marcella Santoso, yang kemudian kembali bertemu Muhammad Syafei.

Di pertemuan tersebut, Muhammad Syafei mengungkapkan bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Selanjutnya, pertemuan antara tersangka Ariyanto, tersangka Wahyu Gunawan, dan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berlangsung di rumah makan kawasan Kelapa Gading.

"Perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag, dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar," ungkap Harli.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke tersangka Marcella Santoso, yang langsung menghubungi Muhammad Syafei. Akhirnya, Muhammad Syafei menyanggupi dan menyiapkan uang dalam mata uang asing SGD atau USD. Tiga hari berselang, Muhammad Syafei menghubungi tersangka Marcella Santoso untuk mengatur pengantaran dana tersebut, dan tersangka Marcella Santoso memberikan kontak tersangka Ariyanto.

Pertemuan berikutnya berlangsung di parkiran kawasan SCBD. Di sinilah Muhammad Syafei menyerahkan uang kepada tersangka Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke kediaman tersangka Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara.

"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR," lanjut Harli.

Setelah uang diterima tersangka Wahyu Gunawan, dana tersebut diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Sebagai imbalan, tersangka Wahyu Gunawan mendapatkan uang sebesar USD 50 ribu dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
Temuan Baru Kejagung, Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Puluhan Lembar Dolar Singapura ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditangkap
Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun

Kejagung Jemput Paksa Hakim Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Rp60 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Tiga Majelis Hakim PN Jakpus Vonis LepasTerdakwa Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung

Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka

Vonis Lepas Koruptor Kasus Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Terima Suap Rp22 M di Pasar Baru
Kebut Berkas Perkara Suap Vonis Lepas Korporasi Terdakwa Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Gali Peran Tujuh Tersangka
Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Ini Bunyi Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng 'Seharga' Rp60 Miliar Diduga Masuk Kantong Ketua PN Jaksel

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.

 Pesta Uang Korupsi, Ketua PN Jaksel Bagi-Bagi Jatah Rp60 M ke Hakim di Kasus Ekspor CPO

VIDEO: Pesta Uang Korupsi, Ketua PN Jaksel Bagi-Bagi Jatah Rp60 M ke Hakim di Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakpus, ketika menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak mentah

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Suap CPO di PN Jakpus, Perannya Sebagai Pemberi Suap

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Suap CPO di PN Jakpus, Perannya Sebagai Pemberi Suap

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di PN Jakpus.

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru

Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Korporasi Terkait Suap Hakim Tangani Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Korporasi Terkait Suap Hakim Tangani Korupsi Ekspor CPO, Begini Perannya

Peran tersangka baru MSY terungkap usai penyidik Kejagung memeriksa lima saksi yakni MBDH, MS, STF, WG dan MSY terkait kasus tersebut.

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Ditawari Rp20 M buat Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Minta Tambah jadi Rp60 M

Hal itu terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |