Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan

6 hours ago 5

Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024). - Harian Jogja - Yosef Leon

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY tengah menggodog Rancangan Perda (Raperda) inisiatif Pemda DIY tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Dalam raperda tersebut, Gubnernur DIY, Sri Sultan HB X menekankan pentingnya mencegah tambang illegal dan eksloitasi berlebihan.

Dalam penyampaian jawaban atas pandangan sejumlah fraksi di DPRD DIY tentang raperda ini, Sri Sultan menuturkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, dengan pengaturan yang jelas dalam Raperda untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat luas.

BACA JUGA: Membaca Masa Depan Lewat Tradisi Islam Mataram di Mlangi

“Perlu ada komitmen pemerintah dalam menindak penambangan ilegal, serta perlunya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Sri Sultan juga menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan. Tidak hanya itu, sangat perlu ada pengelolaan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial, serta dukungan terhadap program pengembangan masyarakat.

Akan dilakukan pula penyesuaian dalam pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi, serta menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Di samping itu juga akan ada pengaturan dan pengawasan yang ketat, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Rembag Kaistimewan: Pembuatan Mie Lethek Tetap Pertahankan Sapi, Ini Alasannya

Pengelolaan pertambangan harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Ia berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.

“Kami juga akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” ujarnya.

Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana juga dipegang sebagai pedoman dalam pengelolaan pertambangan, yang mengajarkan tentang keselamatan hidup dan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam.

Raperda ini mengusung asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Raperda ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan sudah terakomodasi dalam asas berwawasan lingkungan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan, artinya kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan penambangan dari sisi keselamatan para pekerja,” paparnya.

Sri Sultan sepakat untuk membuat pengaturan dan pembinaan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Sumber Daya Alam memang harus dilakukan dengan semangat konservasi dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mematuhi ketentuan perizinan dan kaidah pertambangan yang baik.

Mengenai reklamasi, keterlibatan masyarakat dalam proses reklamasi juga ditekankan, di mana keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat.

“Raperda dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pertambangan di DIY, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |