Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA - DPRD Kota Jogja telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman dalam rapat paripurna, Jumat (12/9/2025). Regulasi baru ini menjadi pengganti Perda Nomor 7 Tahun 1996 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat maupun kondisi lahan di kota.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman, Taufiq Setiawan, mengatakan bahwa perda tersebut kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan. “Sudah disahkan Jumat kemarin. Tinggal menunggu dimintakan register ke bagian hukum provinsi,” ujar Taufiq saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Siapkan Regulasi Makam Tumpuk

Salah satu poin penting yang diatur dalam perda baru ini adalah ketentuan terkait makam tumpang. Pasal 13 menyebutkan bahwa tiap petak makam di TPU milik Pemkot Jogja dapat digunakan untuk pemakaman tumpang dengan sejumlah syarat. Diantaranya, jenazah yang dimakamkan harus memiliki hubungan keluarga. Sementara jika tidak, ahli waris wajib mengantongi izin tertulis dari keluarga pemilik lahan makam yang bersangkutan.

Selain itu, pemakaman tumpang hanya boleh dilakukan terhadap jenazah yang sudah dikuburkan minimal tiga tahun sebelumnya, dengan ketentuan kedalaman tanah paling rendah satu meter dari permukaan. Adapun makam yang izinnya tidak diperpanjang oleh ahli waris bisa secara otomatis dipakai untuk makam tumpang tanpa terikat aturan tersebut.

Taufiq menjelaskan bahwa ketentuan ini lahir karena keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja. “Salah satu alasannya itu, dari lahan Kota Jogja yang semakin sempit. Perda yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Perda baru,” tuturnya.

Ia menambahkan, selain aturan teknis makam tumpang, perda ini juga menekankan aspek penertiban administrasi serta konsep pemakaman humanis. Nantinya, area antarpetak makam akan ditanami rumput agar tampilan lebih rapi dan tidak menimbulkan kesan menyeramkan.

Terkait potensi pertentangan dengan regulasi lain, Taufiq menegaskan tidak ada hambatan berarti. Menurutnya, mayoritas masukan dalam rapat dengar pendapat umum mendukung aturan ini karena kebutuhan lahan pemakaman kian mendesak.

Raperda juga hanya berlaku untuk pemakaman milik Pemkot, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya yang seluruhnya kini telah penuh.

Sementara, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan, menuturkan optimalisasi lahan menjadi alasan mendasar perda ini.

“Inti dari Raperda makam ini kan alasan terbesarnya keterbatasan lahan di Kota Jogja, sehingga harus dioptimalkan ini. Optimalisasi ini yang jelas pertama harus melihat betul, apakah lahan yang dikatakan penuh itu benar-benar masih sering dikunjungi ahli waris atau tidak,” jelasnya.

Menurut Sigit, proses pemanfaatan lahan akan dilakukan secara bertahap. Makam yang jarang atau bahkan tidak pernah dikunjungi bisa dipertimbangkan sebagai lahan baru setelah melalui pengumuman publik.

Jika dalam waktu enam hingga tujuh bulan tidak ada ahli waris yang menghubungi, lahan tersebut akan masuk skema perda baru untuk dimanfaatkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |