Proses Pemberhentian Resmi Lurah Natah Nglipar Masih Menunggu Rapat Bamuskal

5 hours ago 1

Proses Pemberhentian Resmi Lurah Natah Nglipar Masih Menunggu Rapat Bamuskal Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Natah, Nglipar Gunungkidul, Wahyudi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Kamis (15/5/2025). Adapun proses penggantian masih menunggu rapat yang dilaksanakan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) di kalurahan tersebut.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah menerima surat pengunduran diri Lurah Natah, Wahyudi. Meski demikian, ia mengaku surat tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih menunggu surat dari bamuskal.

BACA JUGA: Gunakan Danais, Pembangunan Penangkaran Burung di Purwosari Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Kriswanto, pasca-keputusan mundur dibuat tidak serta merta langsung berhenti. Pasalnya, untuk pemberhentian harus melalui rapat di bamuskal. Selain diputuskan memberhentikan, juga mengajukan nama calon pejabat sementara yang kemudian diusulkan ke bupati.

“Jadi selain pemberhentian secara resmi oleh bupati, juga harus ada pejabat penggantinya. Untuk sekarang masih dalam proses,” katanya, Senin (19/5/2025).

Disinggung mengenai proses Pergantian Antar Waktu, sebagai lanjutan mundurnya Lurah Natah, Kriswantoro tidak menampik hal tersebut. Ia berdalih proses pergantian bisa dilakukan melalui PAW.

“Lurah dapat diganti apabila menggundurkan diri, meninggal dunia dan divonis pengadilan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Lurah Natah, Wahyudi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Saat coba dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Panewu Nglipar, Sustiwiningsih mengatakan, telah menerima surat pengunduran diri Lurah Natah. Berdasarkan surat itu, Lurah Wahyudi mundur dari jabatannya dikarenakan merasa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjabat sebagai lurah. Tapi, kalau dilihat dari usia, Lurah Wahyudi baru berumur sekitar 63 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui surat pengajuan pengunduran diri tak serta merta langsung diajukan ke bupati. Ia berdalih tata cara pemberhentian harus mengacu pada Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.

Menurut dia, setelah surat pengajuan mundur diserahkan, akan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk menggelar rapat pemberhentian secara tetap. Berita acara pemberhentian ini, kata Sustiwiningsih, akan diserahkan ke kapanewon untuk kemudian diserahkan ke Bupati Gunungkidul.

“Ada ketentuannya dan tahapan berjenjang sebelum bupati mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |