Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.
Minggu, 13 Apr 2025 08:28:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap yang mengguncang dunia peradilan. Pada Sabtu, 12 April 2025, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka.
MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan bebas (ontslag) untuk tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022 yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), kuasa hukum korporasi Marcella Santoso (MS), dan seorang advokat berinisial AR.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan putusan agar ketiga korporasi tersebut bebas dari tuntutan. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.
MAN langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kejagung saat ini tengah mendalami kemungkinan aliran dana suap kepada pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag.
Profil Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jaksel pada 7 November 2024. Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Purwokerto (Jawa Tengah) dan Ketua PN Bangkinang (Riau).
Muhammad Arif Nuryanta lahir di Riau. Golongan atau pangkat Muhammad Arif Nuryanta saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Dalam situs PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai lulusan pascasarjana atau s2. Namun tidak disebutkan detail lulusan s2 dari kampus apa.
Dia telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 31 Desember 2024, meskipun detailnya belum dipublikasikan secara luas.
Muhammad Arif Nuryanta rupanya pernah menjadi hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan laskar Front Pembala Islam (FPI). Kedua terdakwa adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam putusannya, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan Briptu Fikri bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan. Sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Artikel ini ditulis oleh

N
Reporter
- NAIS
- Titin Supriatin

Eks Ketua PN Surabaya Segera Disidang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Perjalanan Kasusnya
Menurutnya, pelimpahan Tahap II tersangka Rudi Suparmono dilakukan penyidik Kejagung pada Senin, 3 Maret 2025.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Kronologi Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Kini Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
KPK 1 tahun yang lalu

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
KPK 1 tahun yang lalu