- PERISTIWA
- NASIONAL
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.
Kamis, 10 Apr 2025 08:41:00

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara. Hal itu dia ungkapkan saat diwawancarai dengan sejumlah jurnalis di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4).
"Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," kata Prabowo. Dikutip dari Antara.
Akan tetapi, Presiden mengatakan bahwa pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati.
"Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya," jelas Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Prabowo tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan diskusi mendalam.
"Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Dia lantas mengingatkan bahwa wacana pemiskinan koruptor agar tidak menyentuh keluarganya tetap perlu melihat konteksnya.
"Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), di pasal 5, kalau saya tidak salah," ujarnya.

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Adapun saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP berbunyi: "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI."

Sementara itu, dia mengatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Terlebih, lanjut dia, cara tersebut sudah diharapkan banyak pihak, yakni KPK dan juga masyarakat Indonesia.
"Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh


Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Prabowo Tegaskan Tidak Ingin Maafkan Koruptor: Enak aje udah Nyolong
Dia ingin para koruptor untuk mengembalikan uang korupsinya kepada negara.


Presiden Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor, Saya Mau Sadarkan Mereka
Prabowo menekankan hal tersebut bukan berarti dirinya memaafkan koruptor, namun menyadarkan mereka yang mencuri uang rakyat.

MUI Ingatkan Prabowo soal Rencana Maafkan Koruptor: Harus Ada Payung Hukum
Zainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.

VIDEO: Prabowo Blak-blakan Maksud Maafkan Koruptor Tobat, Kapolri Panglima TNI Kompak Berdiri
Presiden Prabowo berpendapat, para koruptor tidak ingin melihat upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih dari praktik korupsi.


Prabowo: Koruptor Tidak Rela Lihat Pemerintah Indonesia Berbenah
Prabowo juga mengklaim banyak para menteri awalnya takut masuk ke kabinet.

Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
